oleh

Berujung Maut, Pelaku Tawuran di Menteng Masih Dibawah Umur

SKI | Jakarta – Tawuran yang terjadi di wilayah menteng jakarta pusat memakan korban, naas para pelaku masih di bawah umur. Diketahui tawuran terjadi karena diawali oleh kiriman video melalui sosial media yang di dalamnya berisi tantangan kepada salah satu grup, dan keduanya membuat kesepakatan untuk bertemu adu kekuatan.

Wakapolres metro jakpus AKBP Setyo K. Heriyatno, S.H., S.I.K., M.H menegaskan, Kedua tersangka maupun korban adalah warga menteng. Pengungkapan ini ada peran dari pihak keluarga karena masih di bawah umur, ungkapnya selasa (19/10/21).

Dari kejadian tersebut, terdapat korban yang meninggal dunia atas nama MF (15) dan para pelaku berinisial J (16) dan PP (17) telah diamankan oleh unit reskrim Polsek Menteng pada Minggu (10/10/21) pukul 04.45 wib di Jl. Penataran Kel. Pegangsaan Menteng, Jakarta Pusat.

“Tawuran terjadi antara dua kelompok remaja, dikarenakan pelaku dan korban yang diamankan masih berusia di bawah 18 tahun.” Ucap Setyo.

Setyo juga mengingatkan bahwa tawuran selalu dipengaruhi oleh narkoba, seperti yang dialami oleh pelaku J dan PP terbukti positif amfetamin setelah dilakukan tes urin.

Menurut pengakuan pelaku setelah dilakukan pemeriksaan, sebelumnya mereka telah meminum pil, menggunakan sabu, dan terpengaruh oleh alkohol.

Disisi yang sama, Agusman selaku Kabid Pemenuhan Hak Anak LPAI, mengimbau untuk dapat dibuatkan program-program sederhana dari masing-masing kelurahan atas kejadian yang memiliki potensial terjadinya tawuran.

Agusman juga menuturkan bahwa LPAI akan melakukan pendampingan kepada para pelaku selama proses penyidikan dan peradilan dalam bentuk yang belum diketahui.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa, sebilah clurit warna coklat dengan panjang sekitar 97 cm, 1 buah sweater berwarna abu-abu, 1 buah celana levis, 1 batang tombak sepanjang 210 cm, 1 buah celana panjang berwarna hitam, 1 buah sweater warna hitam, 1 buah sweater berwarna merah hati, dan 1 buah celana panjang merek belamo warna hitam kotak-kotak.

Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP mengenai tindak pidana kekerasan dimuka umum. (why/red).