oleh

Biadab.!!! RS KSH Pati Tahan Mobil Pasien yg sdh meninggal sebagai jaminan

SKI Jateng – Ketua Hukum DPP Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Binsar Sagian dan Ketua PWOIN Jawa Tengah, Hadi Lempe kritik keras Rumah Sakit (RS) KSH di Pati karena mobil bendahara PWOIN DPW Jawa Tengah, juga sebagai pimpinan salah satu media on line Sabdo Palon dan Jerat Hukum jadi jaminan untuk mengeluarkan jenazah Sumarni (Ibu Metrua) dari rumah sakit.

Menurut Bambang Eko Supriyantono, berawal dari pengecekan medis Sumarni (Ibu Metua) mengalami pecah pemuluhdarah pada kepala, sehinggga harus menjalani rawat inap. Akibat pecah pembuluh darah Sumarni sempat koma selama kurang lebih 10 hari dan di rawat di ruang ICU. Telah sadar di pindahkan ke ruang perawatan.

Sumarni kembali kritis dan harus di rawat di ICU hingga 3 kali namum yang ketiga kalinya ini Ibu Sumarni mertua Bagus, tidak tertolong akibat mengalami penurunan dayatahan tubuh hingga menyebabkan meninggal dunia.

Hal yang tak terduga setelah di nyatakan meninggalnya Ibu Sumarni oleh pihak RS KSH, Rabu (13/4/2022) keluarga hendak membawa pulang jenasah ibu Sumarni. ketika mau menyelesaikan admistrasi karena meningal nya secara tiba tiba bagus meminta agar kekurangan pembayaranya nanti di selesaikan setelah pemakaman jenazah. Permohonan Bagus.

Namun pihak RS KSH tidak memberikan kebijakan, sebaliknya malah meminta jaminan. Bagus meninggalkan KTP tapi itu tidak berlaku. Anehnya pihak RS meminta jaminan mobil atau sertifikat atau kendaraan yang sesuai nominal kekurangan pembayaran administrasi di RS KSH.

Hal ini sempat menjadi perdebatan antara kasir dan Bagus, saat ditanyakan apakah semua pasien yang mengalami kekurangan pembayaran di berlakukan aturan seperti ini ? Oleh kasir RS.KSH di jawan “Iya, karena ini peosedur yang ada di RS.KSH Pati” katanya.

Meski pihak keluarga sepakat akan menyelesaikan pelunasan biaya setelah jenazah di makamkan, namun pihak RS tetap menolak dan tetap harus meninggalkan jaminan berupa mobil,setifikat atau barang lain senilai biaya yang harus di bayar.

Dalam kondisi berduka di mana situasi tudak memungkinkan untuk berdebat, karena jenazah Ibu Sumarni harus di bawa pulang untuk di makamkan, terpaksa Bagus meninggalkan mobil dan pulang dengan naik ojek.

Yang menjadi pertanyaan, RS.KSH sepertinya tidak ada kebijakan juga rasa kemanusiaan dalam memberikan pelayanan, apa lagi terhadap pasien meninggal dunia.
Terlebih aturan adanya Jaminan yang mengikat dalam bentuk barang atau sertifikat. Papar Bambang.

Hingga berita ini diturunkan DPP PWO-IN dan DPW PWO-IN Jateng masih melakukan konfirmasi. (Humas PWOIN)