SKI | Lotim – Pihak Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur belum memiliki data mengenai pejabat eselon II yang sudah dan belum mengikuti SPAMA|SPAMEN atau saat ini disebut dengan Diklatpim tingkat satu dan dua.
Maka tentunya pihak BKPSDM Lotim melakukan akan melakukan pendataan sehingga menjadi lebih jelas,mana pejabat yang sudah atau belum SPAMA|SPAMEN.
” Kita akan lakukan pendataan pejabat eselon II yang sudah atau belum mengikuti SPAMA|SPAMEN,” tegas Kepala BKPSDM Lotim,H.Mugni di Selong,Senin (2|1).
Menurutnya kata SPAMA atau SPAMEN itu disebut pada masa orde baru,sedangkan pada zaman reformasi lebih dikenal dengan Diklatpim tingkat satu dan dua.
Sementara untuk tahun 2022 kemarin yang melakukan Diklatpim tingkat dua yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim,sedangkan yang lain belum.
” Diklatpim tingkat dua tahun 2022 baru pak Sekda,tapi nanti kita cek dibidang yang menangani masalah itu,” ujarnya.
Sementara saat ditanyakan mengenai masalah pejabat untuk bisa menduduki jabatan eselon II harus mengikuti SPAMA atau SPAMEN,Mugni dengan tegas menjawab itu aturan zaman orde baru sedangkan aturan zaman reformasi semua aturan ujung-ujungnya keputusan ada dipengguna atau user.
” Tergantung dari pengguna atau user mau menempatkan pejabat yang akan duduk pada eselon II,” tandas Kepala BKPSDM Lotim,H.Mugni. (Riki).