SKI | BEKASI – Sebanyak 670 Sertifikat tanah warga diwilayah Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna telah menerima sertifikat dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Partisipasi Masyarakat (PM) tahun 2024. PTSL adalah sebuah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak, mencakup semua objek pendaftaran tanah yang dilaksanakan oleh sekertaris RW.06 kelurahan Jatiranggon.
Sertifikat diserahkan langsung Ketua Tim pelaksana kantor ATR/BPN Kota Bekasi, Elfrida Yunimaryanti kepada masyarakat yang ada di 7 RW kelurahan Jatiranggon. Dalam keterangannya kepada media, dirinya menuturkan semoga masyarakat bisa mempergunakan sertifikat itu dengan sebaik-baiknya, dan untuk kedepannya nanti kita akan tetap berproses karena masih ada lagi beberapa bidang yang harus kita selesaikan diwilayah kelurahan Jatiranggon, kecamatan Jatisampurna kota Bekasi, ungkapnya, Kamis (21/11/24).
Ia menambahkan, bahwa pemerintah terus melaksanakan program strategis nasional di bidang pertanahan, termasuk PTSL, karena pentingnya sertifikat tanah dalam mewujudkan ketertiban pertanahan yang mencakup ketertiban hukum, administrasi, penggunaan tanah, dan pemeliharaan. Sertifikat tanah juga mengurangi potensi sengketa dan konflik pertanahan di masyarakat. “Program ini bertujuan untuk mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak tanah rakyat dengan cara yang pasti, sederhana, lancar, aman, adil, merata, terbuka, dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kemakmuran rakyat,” ucap Efrida.
Disisi yang sama, Lurah Jatiranggon, H Dedi menekankan pentingnya sertifikat hak atas tanah bagi para pemiliknya. Selain sebagai bukti kepemilikan yang paling kuat, sertifikat ini juga memberikan kenyamanan, keamanan, dan perlindungan hukum terhadap objek dan subjek tanah bagi pemiliknya.
“Masyarakat harus menyadari dan memahami akan arti pentingnya sertifikat tanah, sehingga bagi masyarakat yang tanahnya belum disertifikatkan segera saja disertifikatkan,” ungkap H. Dedy Suryadi.
Saya mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Kota Bekasi yang telah menerbitkan PTSL di wilayah kami, ucap Yuni salah satu warga Jatiranggon kepada media.
Senada disampaikan Ketua RW.06 Kimai H Mirta SE,MM menuturkan, bahwa Pemerintah Kota Bekasi mendukung penuh program PTSL, sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria yang mengamanatkan bahwa seluruh bidang tanah harus dipetakan dan didaftarkan oleh pemerintah. Berbagai kemudahan juga terus diupayakan oleh Pemerintah melalui Kantor Pertanahan Nasional untuk mensertifikatkan tanah di wilayah kelurahan Jatiranggon.
Dengan berbagai kemudahan yang diberikan, diharapkan masyarakat semakin sadar untuk mengurus sertifikat tanahnya, sehingga dapat menghindari permasalahan atau sengketa pertanahan di kemudian hari, tegas Kimai.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua Tim Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bekasi, Elfrida Yunimaryanti. Selain itu, hadir perwakilan kelurahan Jatiranggon Beserta jajaran Ketua RT/RW lingkungan kelurahan jati Ranggon, kecamatan Jati sampurna, Kota Bekasi
beserta Warga penerima sertifikat sebanyak 670 bidang. (Egi)