BRI Cabang Selong Didemo,Pincab Menjawab Kita Sudah Sesuai Prosedur

SKI | Lombok Timur- Masa Aksi Aliansi Masbagik menyeruduk Kantor cabang BRI Selong. Pada Senin (7|10). Pasalnya ada dugaan praktik mafia perbankan yang terjadi di BRI Cabang Selong, dugaan ini mencuat setelah beberapa nasabah melaporkan adanya intimidasi dari pihak Bank.

Berdasarkan informasi dihimpun media ini, bahwa adanya intimidasi dilakukan oleh seorang karyawan yang menjabat sebagai Account Officer Non-Performing Loan (AO NPL). Karyawan tersebut diduga bertindak atas perintah pimpinan cabang.

Padahal, Kreditur pada bulan Agustus sudah melakukan tangguhan angsuran dengan jumlah 40 juta, sebagai tanggung jawab dan menjalankan kewajibannya sebagai Kreditur.

Parahnya, agunan dengan nilai tinggi sering menjadi target pelelangan. Proses lelang dugaannya dilakukan tidak transparan dan dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar, lalu dijual kembali dengan harga tinggi oleh oknum makelar.

Sementara, sesuai Pasal 6 dan Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, proses pelelangan seharusnya melibatkan Balai Lelang Swasta dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Namun, prosedur ini diduga diabaikan oleh pihak bank.

Dalam Aksinya, Masa aksi mendesak Pimpinan Cabang Selong untuk dicopot, mereka menuding bahwa pincab Selong sebagai dalang dan mafia dibalik pelelang milik Nasabah.

“Kami minta Pincab Selong keluar dan temui kami. Copot Pincab ini dalang dan mafia dibalik lengan ini,” tegas Koordinator umum Aksi, Bayu Ade Surya

Ia juga menegaskan bahwa pihak nasabah sebelumnya sudah berusaha menemui pimpinan Pincab Selong justru menghindar. Akan tetapi justru aset nasabah justru dilelang dengan dugaan ada mafia dibalik semua ini.

Mereka menuding Pincab Selong yang menjadi mafia dibalik pelelangan aset nasabah. Sehingga hari ini masa aksi mendatangi langsung untuk menemui Pincab Selong.

“Kami sudah berusaha menemui Pincab, tapi mereka justru menghindar. Maka kami hari ini hadir di Kantor,” tandasnya.

Sementara itu, menanggapi informasi yang beredar mengenai dugaan praktik tidak etis di BRI Cabang Selong terkait kredit dan lelang agunan atas nama Ms.

Sementara Pincab BRI Selong Dito Sanjaya Putra sampaikan bahwa proses penanganan kredit telah dilakukan sesuai dengan peraturan perbankan dan hukum yang berlaku.

Dimana kronologis kejadian sebagai berikut:
1. Kredit dan Jaminan: Ms merupakan nasabah BRI Cabang Selong dengan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sejak tahun 2014. Agunan yang digunakan adalah SHM No. 123 atas nama Hafizullah Mashuri dan SHM No. 95 atas nama (A).

2. Restrukturisasi dan Upaya Penyelesaian: Sejak tahun 2019, BRI telah memberikan kesempatan kepada Ms melalui restrukturisasi kredit dan pembahasan penyelesaian damai. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena usaha nasabah tidak dapat diselamatkan.

3. Proses Lelang: Setelah berbagai peringatan yang diberikan sejak Desember 2023, lelang pertama dilakukan pada Mei 2024 namun tidak ada penawaran. Lelang kedua dilaksanakan pada 2 Oktober 2024, di mana agunan SHM No. 95 terjual dengan harga Rp 402.500.000.

Ia juga menegaskan BRI Cabang Selong selalu bertindak sesuai dengan peraturan hukum dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil dan transparan.”Terima kasih atas perhatian dan pengertian dari seluruh pihak,” katanya.(Sul)