SKI| Lombok Tengah- Terkait dengan adanya berita yang menyatakan bahwa pembuatan SIM yang harus melampirkan Kartu bukti vaksinasi, Kasat Lantas Polres Lombok Tengah AKP Dony Wira Setiawan kemudian meluruskan berita miring tersebut
Dony mengatakan, bahwa tidak ada yang membeberkan untuk mewajibkan para pemohon pembuatan SIM baru atau perpanjangan dengan menambahkan syarat melampiran sertifikat vaksin.
“Kami menyediakan tempat vaksinasi bagi yang berminat saat ada stok vaksin di Poliklinik Polres,” Ucapnya
Lanjutnya, untuk menanggapi isu yang sangat kontradiktif, mengingat akan menjadi benturan keras saat anggota maupun pihaknya bertugas di lapangan nanti
“Jangan sampai ini menjadi alasan dari pada masyarakat yang malas menguris surat kendaraan dan SIM, kami melakukan penertiban di lapangan, mengingat capian vaksinasi yang masih sangat rendah dan belum merata di sini,” Jelasnya
Sementara itu, untuk syarat-syarat pembuatan SIM yakni masih seperti biasa seperti menyerahkan KTP, Kartu tanda sehat jasmani rohani, uji kemampuan teori serta uji psikologi (riki).