Buntut Penetapan Tersangka Kepada Amaq Santi, Masa Demo Polres Loteng

SKI| Lombok Tengah- Buntut dari penetapan kasus begal yang terjadi di Jalan Raya Desa Ganti Kecamatan Praya Lombok Tengah terhadap Amak Santi membuat puluhan Aliansi di Lombok Tengah melakukan aksi di depan Kantor Polres setempat pada Rabu (13|4)

Masa aksi menuntut pihak kepolisian agar melakukan pengkajian ulang terhadap pasal yang sudah ditetapkan kepada korban begal

Masa aksi Kusnadi Unying Mempertanyakn terkait dengan penyebab Amak Santi ditetapkan jadi tersangka. Selain itu, penegakan hukum seharusnya tidak melihat ke kanan maupun ke kiri

“Kami menuntut polres harus lakukan kajian ulang atas penetapan kasus ini,” geramnya

Unying menuturkan bahwa, dalam pasal 59 ayat (1) seharusnya Amaq Santi tidak bersalah. Dikarenakan dalam pasal tersebut disebutkan untuk membela diri

Lalu Tajir Sahroni juga menambahkan bahwa, aksi yang dilakukan kali ini atas dasar keresahan oleh warga Loteng dan penting dilakukan konsolidasi untuk mendukung supremasi hukum yang ada

“Jangan kita lepaskan ke Polres saja, namun supremasi hukum harus kita tegakkan bersama,” ujarnya

Masa aksi juga meminta agar Amak Santi segera dibebaskan.

Sementara itu, Kapolres Loteng AKBP Hery Indra Cahyono menjelaskan kepada masa aksi bahwa pihaknya bekerja secara profesional agar dapat memberikan yang terbaik untuk warga Loteng sendiri. Selain itu, pihaknya mengingatkan jangan sampai dengan adanya kasus ini takut untuk melakukan ronda dan jaga malam lainnya

“Saya Kapolres mendukung masyarakat untuk menyambut dan menjaga keamanan di masing-masing Desa,” ungkapnya

Kemudian terjadi dengan tuntutan masa aksi mengenai Amak Santi, bahwa sudah dilakukan pemeriksaan dan jangan khawatir. Karena kami berjanji akan memberikan keamanan untuk warga Loteng (riki)