SKI, LOTIM – Lombok Corruption Watch (LCW) mendesak kepada Bupati Lombok Timur, HM.Sukiman Azmy untuk segera mengeksekusi sebanyak 16 orang Aparatur Sipil Negara ( ASN) aktif mantan Koruptor tersebut.Dengan segera mengeluarkan SK pemecatan terhadap ASN Mantan Koruptor sebagaimana keputusan tiga Menteri tersebut.
” SKB tiga menteri sudah jelas untuk segera memberhentikan para ASN Mantan Koruptor yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, terus apalagi yang ditunggu Bupati,” tegas Sekretaris Jenderal LCW,Deni Rahman saat diminta tanggapannya.
Ia menjelaskan kalau melihat hampir semua kabupaten dan kota di NTB yang ada ASN-nya mantan koruptor sudah mengeluarkan SK pemecatan atau pemberhentian terhadap ASN Mantan Koruptor tersebut. Karena bersungguh-sungguh mentaati aturan dan perintah dari pusat dengan mengacu kepada SKB tiga menteri.
Sementara Lotim sampai saat ini belum mengeluarkan SK pemberhentian tersebut. Melainkan hanya baru melakukan penyetopan gaji para ASN Mantan Koruptor tertanggap 1 Januari 2019,dengan alasan masih melakukan permohonan penundaan dan menunggu hasil putusan yudisial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
” Sudah jelas sanksi yang akan diberikan pemerintah pusat kalau tidak menjalankan perintah SKB tiga menteri tersebut, Bupati tinggal dipilih saja,” ujar Deni Rahman.
Sementara itu,lanjutnya Bupati dan walikota lainnya di NTB telah mengeluarkan SK pemecatan terhadap ASN Mantan Koruptor.Kemudian pemerintah Kabupaten Lotim belum itu artinya tidak patuh terhadap perintah atasan dalam hal ini pemerintah pusat maupun peraturan perundang-udangan yang ada sudah lain ceritanya.
Karena mekanisme pemberhentian dan pemecatan tentu bermuara pada SK Bupati yang sudah ditandatangani. Sehingga kalau segera ditandatangani tentu segera diproses.Tapi kalau lamban ini bisa menjadi pertanyaan kesungguhan Bupati untuk melaksanakan perintah SKB tiga menteri tersebut.
” Kata Kepala BKSDM di media nama-nama ASN Mantan Koruptor tersebut sudah tidak ada namanya di BKN,terus kenapa masih dipertahankan,bahkan ada yang sampai saat ini masih memegang jabatan,” tandas Sekjen LCW,Deni Rahman penuh tanya.
Sebelumnya Kepala BKSDM Lotim,M.Khairi mengakui kalau sampai saat ini belum keluar SK pemberhentian 16 ASN Mantan Koruptor di Lotim. Akan tapi pemberhentiannya tetap terhitung tanggal 31 Desember 2018 lalu,sambil menunggu permohonan penundaan ke pusat yang dilakukan Gubenur NTB.
Termasuk juga menunggu hasil putusan di MK,sehingga kalau mereka menang nantinya tentu SK tidak dikeluarkan,akan tetapi kalau kalah maka SK pemberhentian akan dikeluarkan.
” Yang kami lakukan saat ini melakukan penyetopan gaji tertanggal 1 Januari 2019 guna menghindari kerugian negara,” tandasnya.
Seharusnya komisioner Bawaslu Lombok Timur menjadi pihak yang harus keberataan mengenai masalah Sekretaris Bawaslu Lotim yang berasal dari mantan Koruptor. Karena mengingat kebijakan sekretaris Bawaslu sangat vital.
“Jangan sampai Bawaslu malah ada orang yang sudah diberhentikan khan jelas ada Konsekwensi hukum atas kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan,sah atau tidaknya,” tegas Sekjen LCW, Deni Rahman.
Oleh karena itu, lanjutnya memang komisioner Bawaslu harus menunggu SK pemecatan yang bersangkutan.Karena SK belum diterima dan keluarkan,mengingat semuanya bermuara pada Bupati Lotim dengan harus segera mengeluarkan SK tersebut dalam melaksanakan SKB tiga Menteri.
Atau paling tidak segera menarik yang bersangkutan dari Bawaslu supaya tidak menjadi polemik berkepanjangan.Terutama dalam hal menyangkut kewibawaan lembaga Bawaslu terlebih pada saat suasana tahapan pemilu saat ini.
” Saya pikir Bawaslu kedepan harus berhati-hati kedepannya dan belajar dari kasus ini supaya lebih berhati-hati dalam mengusulkan nama-nama struktural ke Pemkab Lotim terutama masalah treckrecod pejabat yang diusulkan untuk tempati posisi Sekretaris Bawaslu,” tandasnya.
Ditempat terpisah Ketua Bawaslu Lotim,Retno Sirnopati mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima surat tembusan mengenai masalah pemberhentian ASN Mantan Koruptor di Lotim. Salah satunya yang dimaksud Sekretaris Bawaslu Lotim.
Namun yang jelas pihaknya menyerahkan persoalan ini sepenuhnya kepada pemerintah daerah.Sedangkan kedepannya pihaknya meminta kepada agar pemda memberikan ASN yang tidak bermasalah.
” Kami belum terima suratnya,kalau ada silahkan ditembuskan ke kami sebagau dasar diteruskan ke Bawaslu Provinsi,” tegasnya.
Penulis : Rizal
Editor : Red SKI
Komentar