Bupati Lotim Pimpin Rakor LHKPN Dan Penentuan Jam Kerja

SKI,LOTIM — Bupati Lombok Timur, HM.Sukiman Azmy memimpin rapat koordinasi mengenai masalah laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) dan penentuan jam kerja di lantai dua kantor Bupati Lotim, Jumat (5|4). 

Hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati Lotim, H.Rumaksi SJ,Sekda Lotim,H.Rahman Farly dan Para Asisten,Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Lotim.

Sementara dari laporan yang masuk jumlah ASN di Lotim yang sudah melaporkan LHKPN-nya ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebanyak 56 persen.

” Dari ratusan pejabat yang wajib untuk melaporkan LHKPN-nya ke KPK yang sudah baru sebesar 56 persen,sehingga masih banyak yang belum,” tegasnya.

‎Menurut Bupati Lotim,Penyampaian LHKPN adalah bentuk Loyalitas Pejabat kepada Daerah. Menurut Sukiman penyampaian LHKPN juga erat kaitannya dengan harkat dan martabat Daerah di mata KPK.

Oleh karena itu,beberapa  SKPD yang belum menyampaikan laporan terkait LHKPN,tentunya akan diberikan sangsi tegas,karena dianggap tidak menjelankan perintah,karena itu merupakan keharusan sebagai pejabat negera.

” Melaporkan LHKPN ke KPK itu kewajiban pejabat setiap tahunnya,kalau ada yang tidak melaporkan akan kami tindak tegas,” Ancam Bupati dihadapan para pejabat Lotim.

Pada kesempatan itu juga,Mantan Dandim 1615 Lotim ini membahas efektivitas pelayanan jam kerja bagi ASN khususnya pada hari jumat. 

Setelah melalui kesepakatan dengan ASN, pada hari jumat diputuskan pelayanan atau jam masuk kantor hingga pukul sebelas wita, penambahan jam kerja diberlakukan pada hari Senin sampai hari Kamis, yakni mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 wita dengan waktu istirahat satu jam yakni pada pukul 12.00 s/d 13.00 wita.

Sementara untuk hari jumat mulai pukul 07.30 wita sampau dengan pukul 11.00 wita.‎

Penulis : Rizal

Editor    : Red SKI

Komentar