SKI | Lotim – Bupati Lombok Timur H.Haerul Waridin dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekda HM.Juaini Taofik menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Lombok Timur yang telah membahas LKPJ tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
“Sesuai dengan ketentuan, LKPJ Bupati Lombok Timur telah dibahas di hadapan seluruh pimpinan, yang meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan selama kurun waktu tahun 2024,” jelasnya dalam sidang paripurna di kantor DPRD Lotim,Kamis (27/2).
Ia menambahkan bahwa LKPJ tersebut juga mencakup capaian pelaksanaan program dan kegiatan, permasalahan, serta upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Selain itu, LKPJ tersebut juga memuat kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah pada tahun 2024, serta tindak lanjut atas rekomendasi DPRD pada LKPJ tahun anggaran 2023. (Sul).