Foto : Bupati Lotim,HM.Sukiman Azmy membuka kegiatan sosialiasi mengenai masalah undang-undang desa
SKI – Lotim – Bupati Lombok Timur, HM.Sukiman Azmy meminta jangan ada pemberhentian perangkat desa lagi,sebab perbedaan pendapat.Tapi perbedaan itu boleh, karena perbedaan itu adalah pendapat.
Demikian ditegaskan Bupati Lotim dalam pembukaan
buka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Desa Tahun 2018 sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang Desa, tahun 2018 di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lotim, Senin (10/12).
” Ikuti regulasinya Kalau tidak mengikuti akan menjadi dampak atau resiko pada diri kita sendiri, dan berharap tidak ada pemberhentian dan pengangkatan lagi,”tegasnya.
Dalam sambutannya juga Sukiman mengatakan, tiga hal penting di ingatkan Bupati dalam sosialisasi itu. Diantaranya meminta regulasi di ikuti secara konsisten, hilangkan akses Pilkades dan bagaimana agar menghilangkan akses Pilkada.
Oleh karena itu,dirinya berharap, semua Kades menghindari penyimpangan, dan tetap mengikuti aturan yang ada. Dengan jangan sampai apa yang dilakukan, berurusan dengan hukum yang dapat merugikan diri sendri dan keluarga.
“Janganlah melakukan hal-hal yang tidak patut kita lakukan,” tegasnya.
Mantan Dandim 1615 Lotim ini juga menyinggung mengenai masalah ADD meminta kepada kades untuk berdiskusi dengan DPMD, sehingga program yang dituangkan Pemerintah Desa, sejalan dengan visi dan misi, yang tertuang dalam RPJMD lima tahun kedepan.
Disamping itu pula, ia berharap seluruh Kepala Desa bekerjalah sesuai waktu atau Jam kerja, yang telah ditetapkan. Ia juga meminta semua Kades mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya dan bisa diturunkan kebawah.
“IPM kita yang menurun dalam 5 tahun harus meningkat, dengan memperbaiki bidang pendidikan dan Kesehatan,” ketusnya.
Sebelumnya Kepala PMD Lotim H. Juani Taofik, dalam laporannya mengatakan, setelah 4 tahun pelaksanaan Undang-undang Desa, selain itu juga fokus terhadap perencanaan pembangunan Desa, tata kelola keuangan Desa, juga tidak kalah pentingnya terhadap tata kelola Pemerintah Desa.
Pentingnya perbaikan tata kelola Pemerintah ungkap Taofik, untuk menjaga supaya penyelenggara Pemerintah Desa bisa berjalan dengan baik, tertib, aman dan lancar tanpa tersangkut masalah hukum. Terlebih dengan meningkatnya dana Desa pada tahun 2019 dari Rp. 252 Milyar menjadi Rp. 307 Miliar, ini diluar ADD dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah.
“Peran Pemerintah Kabupaten dalam pelaksanaan bimbingan dan pengawasan, sangatlah penting. Kerena pemerintah daerah yang memegang tanggung jawab terhadap hal tersebut,”jelasnya.
Pada tahun 2019 nanti lanjut Taofik, diharapkan dalam penyusunan APBdDesa dapat mengakomodir beberapa hal seperti fokus pada peningkatan SDM di Desa. Salah satunya, dalam bidang Pendidikan dan Kesehatan dalam lingkup kewenangan lokal berskala Desa.
“Penting juga peningkatan Kapasitas Masyarakat dan Penyelenggara Pemerintah Desa seperti mengirim pemuda desa untuk mengikuti pelatihan keterampilan di BLK serta pemberian insentif terhadap guru ngaji, merbot, imam, pekasih dan RT/RW,” tandas Taofik.
Penulis : Rizal
Editor : Red SKI
Komentar