SKI| Lombok Tengah – Musrenbang RKPD di Kecamatan mulai dilakukan pada 10 Maret 2025 yang dimulai di Kecamatan Batukliang Utara dan Batukliang.
Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri dalam penyampaiannya mengatakan, betapa pentingnya acara musrenbang RKPD Kecamatan ini bagi pembangunan Kabupaten Lombok Tengah.
Dijelaskan juga, RKPD merupakan dokumen perencanaan tahunan yang menjadi landasan bagi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di suatu daerah. Oleh
karena itu, partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat kami harapkan.
“Musrenbang RKPD Kecamatan tahun 2025 dalam rangka penyusunan RKPD tahun 2026 ini mengusung tema sumber daya manusia berkualitas, pertumbuhan berkelanjutan dan penurunan kemiskinan,” katanya (10|3).
Musrenbang RKPD Kecamatan ini didasarkan pada peraturan menteri dalam negeri (permendagri) nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
Dimana, Permendagri ini memberikan panduan teknis mengenai tata cara perencanaan pembangunan daerah, termasuk pelaksanaan musrenbang. Di dalamnya, telah diatur mengenai tahapan-tahapan perencanaan pembangunan daerah, yang salah satunya adalah musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).
Disampaikan, dalam Musrenbang RKPD Kecamatan ini bertujuan untuk,
1. membahas dan menyepakati usulan kegiatan prioritas hasil inputan desa/kelurahan pada sipd yang menjadi
prioritas kecamatan;
2. melakukan koordinasi, konfirmasi, klarifikasi serta sinkronisasi usulan kegiatan tingkat kecamatan;
3. melakukan klasifikasi atas prioritas kegiatan pembangunan kecamatan sesuai dengan fungsi-fungsi satuan kerja perangkat daerah;
4. menetapkan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah kecamatan maupun yang akan
diusulkan pada forum perangkat daerah/musrenbang kabupaten;
5. merumuskan dan menyepakati serta menetapkan kembali usulan kegiatan dari masing-masing desa/kelurahan sesuai dengan prioritas untuk dimusyawarahkan dalam forum
perangkat daerah/lintas perangkat daerah dan musrenbang kabupaten;
6. menyepakati dan menetapkan wali
amanah/delegasi kecamatan yang akan mengawal usulan-usulan kegiatan kecamatan pada forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah dan musrenbang kabupaten.
Selain tujuan dari Musrenbang itu sendiri, juga terdapat enam program prioritas yakni
1. peningkatan kualitas sdm.
2. penguatan sistem layanan kesehatan.
3. penguatan kapasitas dan keterampilan
pelaku umkm, ekonomi kreatif dan lembaga koperasi.
4. kualitas infrastruktur dasar dan penunjang guna pertumbuhan ekonomi dan kualitas lingkungan hidup.
5. penguatan tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi serta menjaga kerukunan kehidupan sosial
masyarakat.
6. optimalisasi program penanggulangan kemiskinan dan permasalahan sosial. (Riki).