Cabuli Anak Dibawah Umur, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap

SKI, LOTIM – Dua pelaku pencabulan anak dibawah umur yakni Yuniar (23),warga Kelayu,Kecamatan Selong dan Satria (25) warga Ijobalit,Kecamatan Labuhan Haji,jumat sore (22|2) sekitar pukul 15.30 wita di rumahnya. Dengan korban ZP (15).

Kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Lotim guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Lotim melalui Kasubag Humas,IPTU Lalu Jaharudin saat dikonfirmasi membenarkan adanya dua pelaku dugaan pencabulan dibawah umur diamankan tim Resmob Polres Lotim. Setelah mendapatkan laporan,sedangkan kasus dugaan pencabulan itu terjadi bulan Agustus 2018 lalu.

” Kedua pelaku diamankan setelah korban bersama keluarganya melaporkan kasus tersebut, untuk kemudian ditindaklanjuti,” tegasnya.

Ia menjelaskan dari keterangan dihadapan penyidik kalau pelaku melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban bulan Agustus 2018 dinihari dengan menyetubuhi korban di sebuah rumah di wilayah Ijobalit.

Sementara kasusnya dilaporkan korban bersama keluarganya pada bulan November 2018,dengan mengamankan barang bukti celana dalam korban.

“Pelaku diancam pasal 81 UU No.35 tahun 2014 atas perubahan UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya.

Penulis : Rizal

Editor    : Red SKI

Komentar