SKI Jakarta – Ketua Divisi Hukum Organisasi Cerdas Waspada Investasi Global biasa disebut CWIG Adv Rahmat Aminudin SH menegaskan bahwa judi online adalah masalah yang sangat sangat serius sekali.
Untuk itu, meminta agar semua pihak tidak untuk berspekulasi dan membuat gimik. Sebab, fokus yang dilakukan untuk pemerintah adalah melakukan pemberantasan aktivitas judi online di seluruh pelosok Tanah Air Ungkap Rahmat kepada Awak Media di kantor nya di sekitaran kawasan Tomang Grogol Petamburan Jakarta Barat.
CWIG berkomitmen untuk mendukung penuh arahan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto dalam memberantas judi online, yang merugikan masyarakat dan merusak nilai-nilai bangsa kita.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat,” tutur Rahmat yang juga berprofesi sebagai Advokat dan Konsultan Hukum (Members Of PERADI).
CWIG ingin menyampaikan himbauan terkait maraknya judi online yang akhir-akhir ini semakin meresahkan masyarakat. Judi online, yang mudah diakses melalui perangkat elektronik, bagaikan virus yang dapat merusak mental dan masa depan generasi muda.
Berikut beberapa dampak negatif judi online yang perlu kita waspadai:
Dampak Individu:
Kecanduan : Judi online dapat memicu kecanduan, sehingga seseorang akan terus menerus bermain judi meskipun sudah mengalami kerugian.
Kehilangan Uang : Judi online dapat membuat seseorang kehilangan uang dalam jumlah besar, bahkan hingga terlilit hutang.
Stres dan Depresi : Kekalahan dalam judi online dapat menimbulkan stres dan depresi, bahkan hingga berakibat pada tindakan bunuh diri.
Gangguan Kesehatan : Judi online dapat mengganggu kesehatan fisik dan mental, seperti insomnia, kelelahan, dan gangguan pencernaan.
Keretakan Hubungan : Judi online dapat merusak hubungan dengan keluarga, teman, dan pasangan.
Dampak Sosial:
Meningkatnya Kriminalitas : Judi online dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kriminal, seperti mencuri atau menipu, demi mendapatkan uang untuk bermain judi.
Rusaknya Nilai Moral : Judi online dapat merusak nilai-nilai moral dan agama, seperti kejujuran, amanah, dan rasa syukur.
Melemahnya Ekonomi Keluarga : Kehilangan uang akibat judi online dapat melemahkan ekonomi keluarga dan menyebabkan kesulitan finansial.
Oleh karena itu, CWIG menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi judi online dan segala bentuk perjudian lainnya. Mari kita jaga diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya judi online Pungkasnya.(red)