oleh

Cewek BO MeChat Penjual Shabu Terciduk Polisi, Sang Kekasih DPO

SKI | Mataram -Seorang cewek BO MeChat berinisial EP (38) yang menjadi terduga pelaku tindak pidana narkotika diciduk oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., di Pengempel Indah, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, pada Jumat malam (4/5) sekitar pukul 22.17 Wita.

Hal ini dibenarkan oleh Yogi, bahwa EP menggunakan barang haram ini sebelum bekerja menjajakan dirinya.

“Yang bersangkutan menggunakan Shabu, agar lebih percaya diri sebelum berhubungan badan,” ungkapnya.

Wanita asal Jawa ini bernasib apes, dia tertangkap saat hendak mencari seorang pria berinisial A yang menjadi target operasi malam itu. EP datang dengan menggendong balita berusia 3 tahun yang diakui sebagai cucunya. Kepada petugas dan awak media, EP juga mengakui bahwa si A adalah kekasihnya.

“Berselang saat melakukan penggeledahan, Tim Opsnal dikejutkan kedatangan seorang ibu yang membawa cucunya dan dilakukan upaya geledah,” jelas Yogi.

Dengan cepat, salah satu tim meminta Hp EP dengan cara yang baik untuk diperiksa, namun EP menolak keras dan tetap menyembunyikan Hpnya. Hal ini membuat Tim Opsnal Sat Resnarkoba semakin curiga dan langsung menggeledah tas dan motor pelaku, dan alhasil petugas mendapatkan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu.

Ketika penggeledahan berlangsung, EP berusaha kabur sambil membuang HP ke sungai kecil di TKP dengan sengaja untuk menghilangkan jejak informasi. Namun petugas berhasil menemukan HP tersebut dan untungnya HP tersebut tidak rusak.

Tersangka Memasukkan Barang Bukti Shabu di Depan Penyidik. Photo: Istimewa

Setelah penggeledahan pada wanita yang tinggal di Lingkungan Karang Pande, Kelurahan Abiantubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ini, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menyita, 1 buah tas warna coklat merk Elizabeth yang di dalamnya berisi 1 buah tas kecil warna ungu yang di dalamnya berisikan: 1 buah bong lengkap dengan pipet plastik, 1 buah bendel plastik klip bening, 1 buah gunting, 1 buah kompor shabu, 1 buah pipet plastik yang ujung nya diruncingkan, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah korek api tanpa tutup kepala, 1 buah pipa kaca yang di dalamnya terdapat padatan shabu, 1 buah kotak permen mentos yang di dalamnya terdapat: 1 buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal bening diduga shabu, 1 buah plastik klip bening di dalamnya terdapat kristal bening dengan total berat bersih 0,46 gram dan uang tunai sebesar Rp 780 ribu.

Sementara pria yang diakui EP adalah kekasihnya melarikan diri dan meninggalkan 1 buah tas warna hitam bertuliskan DELCO di dalamnya terdapat 1 bungkus rokok berisikan 2 buah klip bening masing-masing berisikan 7 poket kristal bening dengan total berat bruto 2,8 gram, 1 buah handphone Android warna hitam merk Samsung, 1 buah handphone lipat warna hitam merk Samsung, 1 buah gunting dan 1 buah korek api gas tanpa tutup.

“Pria spesial dari Saudari EP sudah kita tetapkan dalam list DPO dan kami berharap yang bersangkutan segera menyerahkan diri atau akan kami kejar sampai manapun,” tegas Kasat Resnarkoba kepada media di ruangannya, Sabtu siang (5/6).

Kini EP tengah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Mataram guna penyelidikan lebih lanjut Dan kekasih EP ditetapkan sebagai DPO. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Sofi)