CSR Ritel Modern dan Perusahaan di Lotim Disoal‎

SKI l Lombok Timur-Pihak Kasta Lombok Timur mempersoalkan mengenai masalah CSR ritel modern yang beroperasi di Lotim.Apalagi dengan pencapaian target kerjasama antara ritel modern dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim telah melampau target.

” Kemana CSR ritel modern di Lotim,apakah telah melaksanakan kawajibannya berupa program CSR-nya,” kata Ketua Kasta Lotim, Daur Tasalsul dalam keterangan persanya,Jumat (17|12).

Menurutnya masyarakat Lotim berhak mengetahuinya menganai kemana arah CSR ritel modern itu disalurkan dan berapa jumlahnya.

Jangan kemudian ada oknum-oknum tertentu yang mencoba menjadi juru atur dalam dana CSR ritel modern tersebut.

Tidak itu saja,banyak perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Lombok Timur tidak jelas arah penyerahan CSR-nya. Padahal dalam Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 43 Tahun 2019 sudah sangat jelas aturan dan tata tertibnya‎

” Kami melihat persoalan CSR ini kerap dipermainkan oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempitan dalam kesempatan,” ujarnya.

Daur juga mempertanyakan  kebenaran rencana masuknya produk IKM/UKM ke Indomaret, karena di Kabupaten lain tidak ada yang bisa jalan. Jangan sampai Pemkab Lotim hanya sekedar cari panggung karena kenyataan tidak sama dengan janji.

Maka tentunya kami mempersoalkannya dan akan mengawal kasus ini sehingga menjadi jelas.Dengan arah penyalurannya sesuai dengan peruntukkannya bukan disalurkan sesuai dengan keinginan juru atur.

‎” Apakah memang ada oknum yang memposisikan diri sebagai juru atur, atau seperti apa proses transparansinya. Janganlah kami terus dibodohi dengan cara-cara semacam ini,” tambah Ketua Kasta Lotim.‎

Hal yang sama dikatakan Sekjen DPP Kasta NTB, Hasan Saipul Rizal menegaskan ‎CSR itu sebuah aktivitas bisnis di mana perusahaan bertanggung jawab secara sosial kepada semua pemangku kepentingan termasuk masyarakat luas.

Maka  sebagai bentuk perhatiannya dalam meningkatkan kesejahteraan dan berdampak positif bagi lingkungan. Jika unsur-unsur ini tidak dilakukan perusahaan dan pemangku kepentingan, berarti ada aturan yang cacat.” tandasnya.(Sam).