SKI | INDRAMAYU – Giat ops non yustisi, himbauan Protokol Kesehatan (prokes) pelaksanaan PPKM Level 2 dalam rangka penanganan Covid-19 di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Anjatan, yang dilaksanakan pada 09.36 WIB s/d selesai, Rabu (1/9/2021).
Bertempat di Depan Mako Polsek Jl Raya Desa Anjatan Baru Kec. Anjatan Kab. Indramayu dengan kuat Personil Polsek Anjatan yang dipimpin langsung oleh Iptu Heriyanto, S.H., bersama 5 (lima) Personil lainya, dibantu 2 (dua) Personil Koramil dan 2 Personil Satpol PP Kec. Anjatan – Indramayu.
Ops yang dilakukan dengan melaksankan kegiatan penegakan pendisiplinan Prokes yang tidak memakai Masker bagi pengguna jalan, hal itu, dalam rangka penanganan Covid-19, Pelanggar, Kami beri teguran lisan dan diberi sanksi sosial,” kata Iptu Heriyanto, S.H.
Selain itu, Kami juga menghimbau kepada Masyarakat dalam penerapan PPKM Level 2 agar selalu mentaati Prokes 5M yakni, Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan sabun, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas di luar rumah untuk mencegah dan memutus penyebaran mata rantai Wabah Virus Covid-19.
Untuk saat sekarang ini masih di berlakukan PPKM Level 2 dari tgl 31 s/d 6 September 2021. Sesuai dengan Instruksi menteri Dalam Negeri no. 38 Tahun 2021,” tukasnya. (Yana BS)