SKI | INDRAMAYU – Dilaksanakanya kegiatan patroli pengawasan terhadap Pemilik usaha Pertokoan seperti Toko Minimarket Alfamart, Indomart maupun Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berlokasi di Desa Anjatan Kec. Anjatan Kab. Indramayu, yang dilakukan sekitar pukul 13.00 Wib, Jumat (1/10/2021).
Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H., yang diwakili oleh Anggota Bhabinkamtibmas Anggota Polsek Anjatan Jajaran Polres Indramayu bersama Anggota Koramil serta Anggota Satpol PP Kec. Anjatan – Indramayu.
Didalam kegiatanya, Mereka menghimbau kepada Pemilik usaha salah satunya di Toko Alfamart agar saat membuka usahanya dengan prokes yang lebih ketat dan kepada Warga yang ketika membeli (Konsumen) dan yang berada ditempat lainya yang berkerumun atau mengakibatkan keramaian masa, agar mentaati prokes sebagaimana mestinya prokes yang diterapkan oleh Pemerintah,” ujar humanisnya Anggota.
Lebih lanjutnya, diharapkan kepada Warga Pemilik usaha seperti, Cafe, Rumah/Warung makan, Pusat perbelanjaan/Minimarket, Pertokoan dan tempat keramaian lainnya agar tetap menjalankan prokes yang ketat dan kepada Pengunjung juga agar dapat taati prokes dengan cara 6M yaitu, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Melakukan Vaksin serta Membatasi Mobilitas kalau tidak penting,” tuturnya.
Jam Operasional dibatasi sampai pukul 21.00 Wib malam. Melakukan pembinaan kepada Warga Masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus (Covid-19),” pungkasnya. (Yana BS)