SKI | INDRAMAYU – Pada Senin Sore, 26 Juli 2021, sekitar pukul 16.30 s/d 17.20 WIB, bertempat di Wilayah Kec. Sukra Kab. Indramayu dilaksanakanya kegiatan Penegakan hukum dalam rangka PPKM Level 3 oleh Polsek Sukra Jajaran Polres Indramayu.
Sebagai penanggungjawab kegiatan itu, Kapolek Sukra Iptu Fathoni Mikhail yang didampingi oleh Anggotanya, Kanit Sabhara Aiptu Darip, Kanit Reskrim Aipda Setio. N, Kanit Provos Aipda Ato, dan Anggota Reskrim Briptu M. Yogi.
Didalam kegiatan tersebut terdapat beberapa Lokasi yang dilaksanakan penindakan hukum dan Pengecekan penerapan Protokol kesehatan (prokes) dengan penindakan Tertulis menyasar kesasaran Pertokoan, Perkantoran dan kegiatan Warga Masyarakat yang tidak patuh atau melanggar prokes Covid-19,” tegasnya.
Alhasil dari kegiatan yang dilaksanakanya, Kami telah mendata Pelanggar yakni, Badan Usaha, Warung Nasi Pak A’as, Jl. Raya Sukra Wetan Kec Sukra – Indramayu, Pelanggsr tidak menyediakan Thermogun (pengukur suhu), artinya tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Indramayu tentang PPKM Level 3, teguran tertulis.
Dan yang Pelanggar kedua Badan Usaha Warung Nasi LAMONGAN Pak Burhanudin beralamatkan di Jl. Raya Sukra, Desa Sukra Wetan Kec Sukra – Indramayu, Pelanggar, mengizinkan Orang tidak Memakai Masker masuk ke tempat, dan tidak menyediakan Thermogun (pengukur suhu), dan juga tidak membatasi Pengunjung sesuai aturan, serta tidak sesuai dengan SE Bupati Indramayu tentng PPKM Level 3, alhasil dengan tindakan teguran tertulis juga,” tuturnya.
Lebih lanjutnya Kapolsek Iptu Fathoni Mikhail, adanya kegiatan Penegakan hukum dalam rangka PPKM Level 3 oleh Polsek Sukra dalam rangka menegakan Surat Edaran Bupati Indramayu No. 443/1515/Org tgl 02 Juli 2021 untuk memutus penularan Virus Covid 19 di Wilayah Kab. Indramayu, khususnya di Wilayah Kec. Sukra,” tukasnya. (Yana BS)