SKI | INDRAMAYU – Terhadap Warga Masyarakat dalam rangka PPKM Level 3 guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec. Kandanghaur Kab. Indramayu, sekira pukul 19.30 s/d pukul 21.00 WIB, Personil Polsek Kandanghaur yang melaksankan kegiatan patroli penutupan Pertokoan dan Pedagang kaki lima serta pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat oleh Unsur TNI – POLRI.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kandanghaur Kompol Wawan Suhendar, S.H., bersama 6 Anggotanya dan di dampingi Danramil 1616/Kandanghaur Kapten Kav. Daniel Ronge bersama 2 Anggotanya,” Rabu (18/8/2021).
Kompol Wawan, menjelaskan, Dilokasi Pusat Pertokoan di Jl. Raya Karangsikom Desa Karanganyar Kec Kandanghaur – Indramayu, Kami Sosialisasi PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap para Pelaku usaha dan Pendisiplinan prokes secara ketat, dan Kami lakukan pembubaran terhadap Warga yang berkerumun secara humanis,” ujarnya.
Kepada Warga Masyarakat Pengunjung atau kerumunan massa untuk mentaati anjuran Pemerintah sesuai Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor : 334/ 1962/ Org Tanggal 3 Agustus 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 Tanggal 9 Agustus 2021, agar ikut berpartisipasi dalam pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec. Kandanghaur – Indramayu,” tukasnya. (Yana BS)