oleh

Dari 20 Kasus, Polres Bogor Berhasil Amankan 23 Tersangka Tindak Pidana Peredaran Narkotika

 

SKI|Bogor – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil ungkap kasus tindak pidana Peredaran Narkotika Jenis Sabu-sabu dan ganja diwilayah Kabupaten Bogor dalam kurun waktu tiga pekan.

Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K., S.H. mengungkapkan bahwa 23 tersangka tersebut berhasil diamankan dari total 20 kasus yang diungkap Satuan Narkoba Polres Bogor. Dari para tersangka yang berhasil diamankan sebanyak dua orang merupakan residivis.

Dari pengungkapan kasus tersebut total barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka ialah sabu-sabu sebesar 70,09 gram dan ganja sebesar 0.63 gram. Para tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 114 dan atau pasal 111,112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dimana para tersangka akan diancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal 1 Milyar Rupiah, maksimal 10 Milyar Rupiah. (UT)

Komentar