SKI | Bandar Lampung – Kesediaan Direktur Narkotika dan ZAL, Darmawel Aswar, SH,MH untuk ditemui disela kesibukannya dalam acara pemberian penghargaan dari Jampidum Kejagung untuk Kajati Lampung, Kajari Lampung Tengah yg telah melaksanakan Rehabilitasi atas Putusan Pengadilan, di Aula Hotel Aston Bandar Lampung tidak di sia-siakan wartawan, Senin (15/11/21).
Dalam pertemuan tersebut wartawan kami menanyakan tentang REHABILITASI adalah Pengganti Penjara, namun masyarakat menganggapnya sebagai Tersangka dibebaskan dan Tidak Melanggar Hukum.
“Jadi mas wartawan, jika seorang tersangka pengguna Narkotika tertangkap oleh Petugas, maka kasusnya diadili dan dijatuhi Hukuman oleh Pengadilan, bahwa ketentuan Pasal 103 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun2009 Tentang Narkotika menyebutkan bahwa, masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika seperti yg di maksud pada ayat (1) yakni terbukti atau tidak di persidangan Pengguna Narkotika HARUS di rehabilitasi” ujar Darmawel.
“Jadi Rehabilitasi adalah Pengganti Hukuman Penjara yg di putus oleh Pengadilan, dan catatan bahwa terdakwa pernah melanggar hukum, tercatat oleh Negara, terkecuali pengguna secara sukarela melapor ke IPWL dan TAT dan meminta untuk di Rehabilitasi, bukan karena di Tangkap” katanya.
“Juga hal yg berkembang dimasyarakat bahwa Rehabilitasi berbayar itu Tidak Benar”.
“Berdasarkan Pasal 4 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika, pada huruf (d) Negara menjamin bagi pengguna narkotika untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial” terangnya.
“Saya mintakan kepada rekan² wartawan untuk memberitakan hal ini agar masyarakat faham dan tidak salah mengartikannya” pungkasnya.
Untuk diketahui, Direktur Narkotika Kejaksaan Agung juga mengunjungi Loka Rehabilitasi BNN Kalianda dan diterima langsung oleh Ka Loka Bambang Setiawan dan jajarannya Minggu (14/11).
Dalam sambutannya Ka.Loka Rehabilitasi menyampaikan beberapa keberhasilan dalam melakukan rehabilitasi proses hukum, dan saat ini sdg merehabilitasi klien dari Kejaksaan Lamteng, Bandar Lampung, Metro dan Pesawaran sebanyak 34 orang. Dir Narkotika Kejagung menyampaikan ucapan trima kasih dan apresiasi kepada Loka rehab Kalianda atas upaya dan kerja kerasnya utk melaksanakan rehab secara berkesinambungan, dlm kesempatan tersebut Dir Narkotika memberikan penghargaan dan apresiasi terhadap kinerja Loka Rehabilitasi BNN Kalianda.
Selain berkunjung ke Loka rehab BNN di Kalianda, Dir Narkotika juga melakukan podcast terhadap sahabat Podlok, dipandu oleh sister Irma dari Loka Rehabilitasi BNN Kalianda dan sahabat adhyaksa, Jaksa Fungsional, Penkum Kejati Lampung, Effi Harnida, SH.MH. (Ijal).