SKI| Lombok Tengah – Rencana pembangunan Kereta Gantung di Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah diduga masih belum memiliki ijin AMDAL.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah Lalu Ahmad Rumiawan dengan tegas menyatakan bahwa, segala bentuk pembangunan jangan sekali-kali untuk mengabaikan prasyarat yang sudah sesuai dengan aturan.
Dimana, setiap pembangunan yang bertujuan untuk kemakmuran masyarakat seperti halnya rencana pembangunan kereta gantung itu juga harus mematuhi prosedur.
“Jadi kita Warning jika ada pembangunan yang mengabaikan syarat-syarat prosedur,” ungkapnya Senin (9|10).
Misalnya, persyaratan AMDAL yang harus diperhatikan sebelum membangun sesuatu, yang semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat malah akan merugikan masyarakat.
“Untuk itu, apapun jenis pembangunannya jangan mengabaikan prasyarat seperti amdal,” tegasnya.
Untuk koordinasi maupun komunikasi sendiri dengan pemerintah daerah soal AMDAL Kereta Gantung, pihaknya mengatakan belum dapat laporan secara resmi seperti apa pembahasan kedepannya terkait AMDAL itu.
Kades Karang Sidemen Yuda Praya Cindra Budi menuturkan bahwa, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan juga pada hari ini (Senin, 9|10, red) pihak LHK provinsi turun melakukan sosialisasi publik dengan masyarakat, tokoh Pemuda setempat.
“Hasilnya tadi hanya pemaparan dari tim AMDAL saja, pemaparan mengenai site lane pembangunan kereta gantung Rinjani,” tuturnya.
“Untuk turun kelapangan belum,” lanjutnya.
Disatu sisi, dari hasil pertemuan juga masyarakat menanyakan terkait dengan luas lahan yang digunakan, titik mana saja, dan berapa banyak pohon yang akan ditebang.
“Tapi dari masyarakat meminta agar bisa meminimalisir penebangan pohon akibat pembangunan ini,” katanya.
Kemudian untuk AMDAL sendiri masih proses, dikarenakan belum turun ke lapangan, namun sudab ada lampu hijau dari pemerintah.
“Kalau pengerjaan masih belum bileh dilakukan, karena kan AMDAL nya sendiri belum keluar,” pungkasnya. (Riki).