oleh

Di Duga Menyekap Anak Kandungnya Sendiri, Istri Laporkan Mantan Suami

SKI| Semarang – Nanik Puji Hastuti pada hari jumat tanggal 4 Oktober 2019, mendatangi kantor Sekretariat Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Provinsi Jawa Tengah di Bawen Kabupaten Semarang. Bertemu langsung dengan ketua komnas Anak jateng, DR. H. Endar Susilo, S,H., M.H. Nanik menanyakan perihal aduannya yang telah disampaikan kepada Komnas Anak Jawa Tengah 6 bulan yang lalu.

Kepada wartawan Endar menyatakan “saya telah membuat aduan terkait dugaan tindak pidana penyekapan anak berinisial CP umur 8 tahun yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri yang bernama JEN ke Polres Semarang pada bulan April 2019, seperti yang disampaikan oleh saudara Nanik.

Namun, kalau saya melihat penanganan yang dilakukan oleh Polres terkesan sangat lambat dan malah membawa aduan tersebut keranah Perdata tentang hak asuh perceraian. Padahal berdasarkan bukti yang saya berikan, menurut saya kasus tersebut adalah kasus pidana seperti yang terdapat dalam Undang – Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 yang sudah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014”, tegas Endar. 

Sementara itu nanik dengan mata berkaca-kaca ketika dimintai keterangan oleh awak media menjelaskan, bahwa Dia bercerai dengan JEN pada tahun 2017 namun setelah perceraian CP hidup bersama mantan suaminya di Bugisan, Kelurahan Lodoyong, Kec. Ambarawa. “Dirumah mantan suami saya Ambarawa CP anak saya tidak disekolahkan, sering ditinggal dirumah sendiri dengan pintu dikunci dari luar, pernah beberapa waktu lalu saya menengok anak saya bersama 2 orang anggota Komnas Kabupaten Semarang saudara Evi dan Saudara Bangun untuk bertemu dengan anak saya, tetapi tidak bisa masuk rumah dan hanya bisa bicara dengan anak saya dibalik teralis jendela kaca. Melihat kondisi anak saya, saya sangat sedih, kecewa, dan menangis” ujar Nanik.

Tentunya sebagi seorang ibu Nanik berharap agar anaknya bisa kembali berkumpul bersamanya dan tidak lagi hidup dengan ayah kandungnya yang bukan menyayangi tapi malah menyiksanya, tegas Nanik. 

Dari keterangan beberapa tetangga disekitar kediaman JEN, Nanik mendapatkan informasi bahwa CP sering ditinggal dirumah sendiri dan tidak pernah bermain dengan anak-anak sebayanya maupun juga tidak pernah diajak keluar oleh ayahnya dan bahkan tetangga sekitar sering mendengar CP menangis dan berteriak minta tolong, tetapi tetangga di sekitar tidak ada yang berani menolong.

Sementara itu pada akhir Agustus 2019 Nanik pernah mendatangi Polres Semarang didampingi oleh anggota Komnas Anak Jateng dan Yanuria Jayanti, S.H, bertemu dengan penyidik yang menangani kasus aduan tersebut dan malah menyarankan untuk membuat aduan ulang, padahal kita ketahui bersama bahwa undang-undang perlindungan anak termasuk Lex Specialis derogat legi generalis yang harus didahulukan dan segera ditangani, ucap Endar. 

Lebih lanjut, Endar menuturkan, bila dalam waktu dekat kalau kasus ini tidak segera ditangani Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah akan membawa aduan ini ke Polda Jateng, tandasnya. (Adi/Red).

Komentar