swarakonsumenindonesia.com
Tangerang – Sebanyak 1331 Orang Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1442H Tahun 2021 yang diberikan secara simbolis dan dilakukan secara virtual yang terpusat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Kamis (13/5/21).
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Kepala Divisi Pemasyarakatan, serta diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis dan Perwakilan Narapidana se Banten. Kegiatan tersebut diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 yang disampaikan Oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Bapak Nirhono Jatmokoadi dan dilanjutkan dengan Penyerahan secara simbolis oleh seluruh Ka.UPT secara bersama-sama dan dilanjutkan dengan Pembacanaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Bapak Agus Toyib.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian testimoni, dihadapan Pimpinan Tinggi Kantor Wilayah Banten Kalapas Kelas I Tangerang menyampaikan bahwa Lapas Kelas I Tangerang telah melaksanakan kegiatan Ibadah Sholat Idul Fitri 1442 H dan dihadiri oleh 1800 orang warga binaan dan menyampaikan sebanyak 1331 Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif, kegiatan tersebut berjalan aman dan kondusif serta tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19.
Pada kesempatan tersebut kalapas menyampaikan dari mulai pengumpulan data, verifikasi data usulan remisi, pengiriman usulan remisi berbasis IT sampai dengan ditanda tanganinya surat keputusan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 bersifat Gratis tanpa pungli karena kami berkomitmen untuk melakukan transparansi dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga binaan Lapas Kelas I Tangerang Ujar Victor. (why/red).
Komentar