oleh

Diberlakukanya PPKM Level 3 Polsek Anjatan Giat Himbauan Kepada Pemilik Usaha Dan Pendisiplinan Prokes Covid-19

SKI | INDRAMAYU – Dilaksanakan kegiatan himbauan kepada Pemilik pertokoan, pedagang kaki lima dan Warga terhadap Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka penanganan Covid-19 di titik keramaian Warga di Wilayah Kec. Anjatan Kab. Indramayu, Jumat (13/8/2021).

Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H., didalam kegiatanya yang diwakili oleh Anggotanya Bropka Sugeng dan Bripka Heri. RG, kepada Warga Masyarakat pemilik usaha agar jam Operasional dibatasi sampai dengan PPKM berakhir.

Menghimbau Warga Masyarakat Pengunjung Cafe, Rumah/Warung makan, Pusat perbelanjaan/Minimarket, Pasar, Pertokoan dan tempat keramaian lainnya agar tetap menjalankan prokes dengan cara 5M yaitu,  Mencuci Tangan, Memakai Masker,  Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas,” himbau humanisnya.

Melakukan pembinaan Pembubaran kepada Warga Masyarakat yang ada di pusat keramian untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus (Covid-19).

Kegiatan diatas sesuai dengan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 443/1635/Org dalam rangka Perpanjangan PPKM Level 3 penerapan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah  Kabupaten Indramayu,” tutupnya, Kapolsek Iptu Heriyanto, S.H. (Yana BS)