SKI | INDRAMAYU – Petugas Pelaksana kegiatan itu yang dilakukan oleh Kapolsek Kroya Iptu Heriyanto, S.H., bersama 3 Anggotanya Aiptu I Wayan T, Bripka Heri. RG dan Bripka Sugeng dan diikuti oleh Anggota Koramil serta Anggota Sat Pol PP Kec. Anjatan Kab. Indramayu, Selasa (10/8/2021).
Melaksanakan kegiatan PPKM Level 3 dengan berupa himbauan kepada Pemilik usaha Rumah/Warung Makan/Resto, Cafe, Pertokoan/Mini Market agar selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19, dan terhadap Warga atau Pengunjung yang menimbulkan keramaian massa atau kerumunan, Kami lakukan agar Warga membubarkan diri dengan tertib,” katanya Heriyanto.
Adanya itu, menurutnya, sebagaimana aturan-aturan yang diberlakukan selama PPKM Level 3, jam Operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB,” kata humanisnya, Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H.
Kepada Warga atau Pengunjung diharapkan agar terus taati aturan prokes 5M yakni, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas,” himbaunya.
Selain giat itu, kehadiran Polri ditengah Warga Masyarakat juga guna pelayanan dan pengayoman Warga dalam rangka cipta kondisi yang aman dan bebas dari gangguan kamtibmas,” terangnya. (Yana BS)