SKI – Lampung pesawaran – Di era reformasi birokrasi seperti saat ini, masih ada saja kepala desa yang tidak memahami tentang informasi Keterbukaan publik, yang tertuang dalam Undang Undang ( UU ), No 14 Tahun 2008, padahal Informasi Keterbukaan Publik merupakan kebutuhan pokok setiap orang, bagi pengembangan pribadi, lingkungan Sosial juga bagian penting bagi ketahanan nasional.
Apa yang di lakukan kepala desa Gunung Rejo kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran dan itu sangat lah tidak sesuai, sangat bertentangan dengan, Undang Undang ( UU ).RI.No 14 Tahun 2008.
Saat Beberapa anggota Lembaga Swadaya Masyarakat dan awak Media yang mengunjungin kantor desa atau kediamannya di desa Gunung Rejo kecamatan Way Lima, mengatakan bahwa ketka beberapa kali hendak menemui Kepala Desa di kantor desa untuk konfirmasi perihal, kegiatan Pembangunan desa 2018 , tetapi yang bersangkutan selalu tidak pernah ada di tempat dan Kepala Desa gunung rejo Way Lima, diduga seolah olah cuek dan menghindar dari kami.
” Kami datang dari pagi untuk konfirmasi, akan tetapi Kepala Desa Gunung Rejo tidak pernah kami temui di kediamannya, walau pun kami menitip pesan pada aparat bahwa kedatangan kami untuk konfirmasi terkait kegiatan pembangunan desa Gunung Rejo, seolah tidak menghargai profesi kami sebagai pencari informasi. Ini seolah pelecehan, karna profesi kami ini sebagai mitra jangan dikucilkan harus saling menghargai dan menghormati profesi,” Ujar Amirudin salah satu Anggota LSM.
Lebih lanjut Amirudin nengatakan Kaitan dengan dana ADD dan DD jelas harus transparan dan sebagi bentuk transparasi semua unsur yang ada dan berkompeten dengan prihal itu di negeri ini harus mengetahui, seperti pihak Wartawan, Polsek, Koramil, Kecamatan, perangkat desa juga lembaga di desa yaitu BPD, LPM serta masyarakat dan lainnya.
” Kalau kepala desa tidak mau di konfirmasi terkait dengan uang negara yang menjadi tangung jawabnya sebagai pelaksana program negara itu patut di curigai, jangan-jangan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan yang bersangkutan ” , pungkas nya.
Penulis : Ade Irawan
Editor : Red SKI
Komentar