SKI | Jakarta – Praktik dugaan pungutan kembali terjadi, kali ini terjadi di SMK Negeri 40, Jakarta Timur. Dimana orangtua murid dimintai uang sebanyak kurang lebih satu juta rupiah dengan alasan pembelian seragam.
Saat dimintai keterangan Kepala Sekolah SMKN 40, Jakarta Timur Dede Hidayat menjelaskan, ia sama sekali tidak mengetahui kejadian pungutan tersebut karena baru menjabat di bulan september.
“Saya sih baru menjabat di sekolah ini mas, jadi belum pernah mendengar penarikan biaya tersebut”,Ucap Dede.
Pada keterangan lain, Kepala TU SMKN 40 Jakarta Timur, Mulyadi mengatakan bahwa memang benar ada pembelian seragam dan itu di koperasi sekolah, seperti seragam batik.
“Memang ada sih mas pembelian seragam batik tapi itu di koperasi sekolah dan itupun tidak di paksakan, jadi yang mampu beli silahkan beli tetapi yang tidak mampu juga gausah beli”,Jelas Mulyadi.
Hal itu dibenarkan oleh salah satu murid, sebut saja Mrs. X yang mengatakan biaya tersebut diminta oleh pihak guru untuk pembelian seragam sekolah dan bisa di bayarkan secara menyicil atau secara bertahap.
“Betul banget , biaya tersebut diminta oleh seorang guru dan di bilang untuk pembelian seragam dan pembayarannya bisa di cicil”Ucap Mrs X.
Sebelumnya ada informasi yang masuk dari seorang murid terkait dengan pungutan yang berdalih untuk bayar seragam sekolah yang terjadi di SMK Negeri 40 Jakarta Timur, sangat di sayangkan di masa pandemi seperti ini saat ekonomi sedang sulit ada saja oknum-oknum guru yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi.
Apalagi hal ini terjadi di lingkungan Dunia Pendidikan, dan parahnya lagi pungutan biaya tersebut diketahui oleh pihak guru.
Dari bukti percakapan yang di dapatkan di oleh tim bahwa seorang murid menceritakan hal tersebut ,padahal jelas tertuang bahwa sekolah negeri dilarang memungut biaya kepada siswa dalam bentuk apapun dan alasan apapun.
Apa saja yang termasuk jenis pungutan liar sekolah? Ini dia daftar yang di himpun oleh Yayasan Satu Karya
Biaya formulir pendaftaran ulang;
Sumbangan siswa baru;
Biaya seragam sekolah;
Biaya LKS atau modul pengayaan;
Biaya buku sekolah;
Biaya les atau tambahan pelajaran;
Biaya praktikum;
Kegiatan ekstrakurikuler;
Iuran kebersihan dan keamanan;
Biaya study tour;
Biaya wisuda kelulusan;
Sumbangan Pengembangan Sekolah (perpustakaan, laboratorium, dsb);
Renovasi gedung.
Meski sudah ditetapkan sebagai peraturan pemerintah, pungutan liar di sekolah kerap masih saja terjadi. Sebut saja misalnya di Jakarta, provinsi DKI Jakarta sendiri memiliki anggaran pendidikan sebesar Rp13 triliun. (red)