SKI | Jakarta- 5 unit rumah kos setinggi 3 Lt yang sedang dikerjakan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jl. Kemayoran Ketapang, RT.01/RW.01, Kel. Kebon Kosong, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat diduga dibekingi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasalnya, pengerjaan proyek yang telah mencapai 75 persen tidak mendapat tindakan tegas dari Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Kec. Kemayoran, Jakpus yang berujung pada bongkar paksa bangunan.
Menurut warga setempat, yang tidak mau namanya disebut di berita, dua petugas Sektor DKCTRP Kec. Kemayoran, Jakpus, E dan R alias Bl sering datang berkunjung ke proyek. Mereka, katanya, sudah ketemu dan ngobrol dengan pemilik atau penanggung jawab bangunan melanggar.
“Terakhir, mereka berdua datang ke proyek dua minggu sebelum lebaran dan sepertinya sudah ada kesepakatan dengan pemilik bangunan melanggar,” kata warga curiga.
Sepertinya petugas telah menerima imbalan atau janji dari pemilik atau penanggung jawab bangunan melanggar sehingga berani membekingi proyek tanpa IMB tersebut.
Warga menambahkan, sebenarnya bangunan sudah disegel oleh petugas, beberapa waktu lalu. Namun, pengerjaan proyek berlanjut dan tidak lama kemudian papan segel tidak terlihat lagi. Sepertinya disembunyikan atas lampu hijau dari petugas.
Ketika dikonfirmasi via Whatsapp , Ka. Sektor DCKTRP Kec. Kemayoran, Jakpus, Mohamad Riza, diam saja.
Riza juga tidak menjawab dan tidak membantah dugaan ada oknum Sektor DCKTRP Kec. Kemayoran, Jakpus yang menerima imbalan berupa uang, barang, atau janji dari pemilik atau penanggung jawab bangunan untuk mengamankan bangunan melanggar perda tersebut. (sahala t p).