oleh

Diduga Fiktif Proyek dan Kontraktor Pemeliharaan Basement Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kab Bogor

SKI Cibinong – Proyek Pemeliharaan Basemet Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor tahun 2023 dengan nilai pagu Rp.199 juta proyek diduga fiktif, ketika dikonfirmasi beberapakali awak media di kantor nya sekretaris dinas Wawan Darmawan dan PPK Dedi menjelaskan bahwa Kontraktor memang jelas adanya, ketika tim PWOIN menanyakan kejelasan kontraktor yang melaksanakanya dijawab “silahkan cek kekantor nya saja pa kalau mau minta penjelasan pekerjaanya,” ucap Dedi.

Ketika tim PWOIN Kab Bogor melakukan investigasi ke PT. Putra Putri Satria untuk menanyakan pekerjaan tersebut, kamis 15/8 ternyata alamat kantor tersebut fiktif dan tidak ada kantor nya sudah tutup sejak tahun 2020 dan sejak 2 tahun 2022 hanya ada kegiatan dagang mie ayam dan gorengan saja pa ucap warga, jadi tidak ada kantor tersebut ucap warga yang tidak mau disebut namanya.

Perlu diketahui anggaran untuk proyek ini mencapai Rp 199 jt yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor. Proyek ini masuk dalam katagori penunjukan langsung. Dalam hal ini jelas DPKPP yang melakukan pemenangan kepada kontraktor secara fiktif bisa dijerat secara hukum, hal ini jelas merupakan tindakan melawan hukum
Jika pekerjaan yang dilakukan dalam proyek PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) tidak sesuai dengan nama atau deskripsi paket lelang, maka bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa. Apalagi kantor kontraktornya beralamat fiktif.

Pengamat Hukum LBH Arjuna Kab Bogor Arsani.SH.MH. mengatakan bahwa hal ini jelas telah melanggar hukum dan terjerat beberapa pasal antara lain :

1. Penipuan (Pasal 378 KUHP) : Jika ada unsur kesengajaan untuk menyesatkan pihak lain dengan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan terkait pekerjaan yang dilakukan, hal ini dapat dikategorikan sebagai penipuan.

2. Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU Tipikor) : Jika ditemukan bahwa ada pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau merugikan keuangan negara, ini bisa dikenakan tindak pidana korupsi.

3. Pelanggaran Peraturan Pengadaan (Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) : Jika ada pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang/jasa, seperti pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau dokumen kontrak, ini dapat dikenakan sanksi administrasi dan jika ada unsur pidana, dapat diteruskan ke ranah hukum pidana.

Jika terbukti bahwa ada kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan ketidaksesuaian antara pekerjaan dan nama paket lelang, pihak yang bertanggung jawab bisa dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ucap Arsani

Dalam kasus ini awak media Persatuan Wartawan online Independen Nusantara (PWOIN) kab bogor terus memantau dan mempertanyakan dugaan proyek fiktif dan kontraktor fiktif tersebut ke DPKPP. (Real pwoin)