oleh

Diduga Kapsek SMKN 02 Banjit Pungli Dana Ekskul Dan Komite

Foto ilustrasi

SKI, Waykanan – Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (Penjara).

Dalam melakukan tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pihak sekolah telah didukung dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.

Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun.

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).

Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan atau kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalah gunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Lain halnya dengan sekolah yang diselengggarakan oleh masyarakat (swasta). Pungutan terhadap wali murid dapat dilakukan, selama hal tersebut dengan persetujuan komite sekolah akan tetapi pungutan / sumbangan yang diperoleh dari wali murid tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012.

“Selengkapnya bunyi Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012 yakni, pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/lembaga representasi pemangku, kepentingan satuan pendidikan baik secara langsung atau tidak langsung.”

Akan tetapi aturan itu sepertinya tidak berfungsi bagi kapsek SMKN 02 (ARD.S), yang dimana pada tanggal 17/01/19, Kapasek ini, Diduga melakukan pungli ke para wali murid sekolah sebesar RP 800.000.- dan informasi yang didapat awak media dari keluhan dan pengaduan kepada awak media, Dana yang sebesar RP.500.000- untuk pembayaran berbagai kegiatan yang ada di sekolah, dan sisanya dari dana tersebut berjumlah Rp 300.000- itu adalah uang komite. Itu informasi yang didapat saat awak media SKI bersama dengan media SKM BuSeR dan turun untuk mengkroscek kebenarnya.

Dan juga bukan hanya itu, Pada jum’at 01/02/19, Saat awak media SKI dan team Ingin menkonfirmasi langsung terhadap oknum kapsek tersebut, “tapi sayang kapsek (ARD.S) tidak ada di kantor sekolah” kemudian kami mencoba menghubungi oknum kapsek,melalui via telpon, Seolah – olah kapsek (ARD.S) tidak paham dengan aturan yang di buat peraturan menteri pendidikan.

Dan kami juga melakukan sedikit konfirmasi dengan wakapsek. Ia juga mengatakan bahwa untuk komite sekolah tersebut di ketuai oleh oknum (KKM), Yang ada di wilayah SMKN 02 Banjit.

Maka dengan temuan yang diduga pungli tersebut di sekolah SMKN 02. Akan kami bawa dan laporkan kepada dinas pendidikan yang ada di provinsi lampung maupun dinas-dinas terkait lainnya, demi mencegah pungutan liar supaya tidak semakin meluas.

Penulis : Ade Irawan/Team

Komentar