SKI | Tulang Bawang – Berdasarkan adanya dugaan rekayasa dalam perkara proses penangakapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika oleh satuan narkoba polres Tulang Bawang, tim kuasa hukum tersangka melakukan pra peradilan.
Tim pengacara sebanyak 7 orang dari organisasi BE-I Law Firm asal Bandar Lampung yang di pimpin oleh Yunizar Akbar, S.H sebagai kuasa hukum tersangka atas nama inisial HS (31), tentang dugaan penyalahgunaan narkoba melakukan prapid dipengadilan Negeri Menggala pada Jum’at pagi (3/11/2023).
Nomor perkara pra peradilan dengan nomor : 2/Pid.Pra/2023/PN. Menggala atas nama pemohon HS,warga desa Dwi Warga Tunggal Jaya, kecamatan Banjar Agung. Kabupaten Tulang Bawang. Termohon Kapolres Tulang Bawang.
Menurut ketua Tim kuasa hukum Yunizar Akbar, bahwa HS ditangkap tidak sedang melakukan kegiatan pesta narkoba maupun sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, namun HS ditangkap setelah satu hari mengkonsumsi narkoba.
HS ditangkap dirumahnya dengan disaksikan oleh beberapa keluarga, sehingga pihak kuasa hukum HS menyatakan ada keganjilan dalam proses perkara tersebut yang nampak dipaksakan oleh penyidik.
“Menurut kami, selaku kuasa hukum klien kami, perkara ini seperti dipaksakan oleh pihak penyidik, ada beberapa hal yang kami anggap ganjil, diantaranya adalah, tersangka ditangkap setelah 14 jam dari penggunaan, kemudian tidak ada barang bukti yang didapati dari klien kami, dan tes urine diambil setelah 18 hari sejak penangkapan”, Ujar Yunizar
“Berdasarkan fakta tersebut, kami bersama tim kuasa hukum klien kami, terpaksa melakukan pra peradilan terkait perkara ini, bahkan pihak penyidik sendiri sudah dilakukan pemeriksaan internal oleh Paminal Polda Lampung terkait laporan keluarga klien kami”. Imbuhnya
Yunizar menambahkan bahwa barang bukti yang ada diberkas perkara merupakan barang bukti siluman atau palsu, yang diduga hasil rekayasa pihak penyidik, agar perkara tersebut dapat dimajukan kemeja sidang.
Tim kuasa hukum HS yang akan turun dalam pendampingan sidang prapid maupun umum diantaranya, Adiwidyan Hunandika, S.H,. M. Dio Anugraha, S.H,. Sofyandra Hafidz, S.H,. Juanda Saputra, S.H,. Ichsan Assifa MZ, S.H,. Ahmad Yunus, S.H,. Siti Maisaroh, S.H,.
Sidang Pra Peradilan ini akan digelarkan pada tanggal 14 november 2023 tepatnya pada hari selasa pekan depan, hal ini dilakukan lantaran adanya kejanggalan dalam perkara penangkapan yang dilakukan oleh pihak Satuan Reserse Narkotika Polres Tulang Bawang.
Pihak tersangka berhak untuk mendapatkan keadilan atas dugaan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, untuk itu team kuasa hukum HS mengambil langkah hukum PraPid untuk membantu Kliennya. (Red).