SKI | Lampung Utara – Salah satu oknum masyarakat desa mekar jaya, kecamatan tanjung raja diduga tanpa ijin dan kordinasi dengan pemerintah daerah membangun tempat untuk kepentingan pribadi di tanah milik PUPR kabupaten lampung utara.
Dengan berdasarkan laporan dan keluhan dari masyarakat, awak media dan ketua LSM GMBI beserta anggota Ksm tanjung raja, ke lokasi untuk memastikan aduan dari masyarakat. Mengenai adanya bangunan salah seorang warga desa mekar jaya yang diduga menyerobot tanah milik PUPR.
Setelah awak media beserta LSM GMBI melihat langsung ke lokasi tersebut ternyata benar, aduan dari masyarakat itu, Untuk bangunan milik saudara inisial SDM tersebut berdiri di tanah milik PUPR, kabupaten lampung utara, dan ada juga bangunan miliknya berupa bengkel las, tambal ban, warung manisan, dan lainnya. Dan diduga juga Itu sudah menyerobot bahu jalan poros lingkar desa, sehingga mengakibatkan jalan tersebut menjadi sempit, ungkap ketua GMBI saat di lokasi, senin (16/05/22).
Salah satu warga lainnya yang enggan namanya di publikasikan, dirinya merasa bahwa bangunan milik itu mengganggu, ucapnya kepada awak media.
Kami selaku masyarakat tentunya merasa terganggu dengan adanya penyempitan jalan tersebut. Apalagi bangunan itu memakan bahu jalan, ungkapnya.
Apalagi pada saat kita berkendara, lanjutnya, dan harus berpapasan dengan kendaraan roda empat, pasti kita selaku pengguna jalan tersebut harus susah payah untuk memarkirkan kendaraan kami. Karena bahu jalan untuk di daerah tersebut sudah tidak ada, karna semua bahu jalan itu sudah di tutupi atap dari rumah dan bengkel milik saudara SDM, jelasnya.
Dengan adanya hal tersebut, kita meminta kepada instansi terkait agar dapat menindak tegas, harapnya.
Penulis : Ade Irawan