SKI | Jakarta – Sejumlah oknum pegawai negeri sipil (PNS) Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Adm. Jakarta Pusat resmi dilaporkan ke inspektur pembantu (Irban) wilayah.
Sedikitnya, empat oknum yang dilaporkan penggiat anti korupsi dari Non Goverment Organisasi Jaring Pelaksanaan Antisipasi Keamanan (NGO Jalak), Kampanye Sitanggang.
Keempatnya diduga merangkap jadi calo izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dan membekingi bangunan melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang berlaku.
Para oknum berinisial, BO, DK, WG dan SHM. Salah satu diantaranya merupakan pejabat di Sudin CKTRP Jakpus.
Mereka dilaporkan terkait pembangunan dua unit rumah kost setinggi 6 lantai di Jl. Danau Dibawah No. 73 dan No. 74, Kel. Bendungan Hilir, Kota Adm. Jakarta Pusat.