SKI | POLSEK PATROL – Anggota Polsek Patrol Polres Indramayu – Polda Jabar, yang melakukan Ops Yustisi terhadap para Pelaku usaha dan Warga Pengunjung serta Warga yang berkerumun dan yang lainya, seperti Pertokoan/Ruko/Kios, Pedagang Kaki Lima (PKL), dan Pedagang yang lainya juga, serta Warga Pengunjung di unit Pasar Patrol, Rabu (03/11/2021).
Kapolsek Patrol AKP Sunardi, S.H., M.H., melalui 2 Anggotanya, sekitar pukul 09.00 Wib s/d selesai, pasalnya, diharapkan kepada Pedagang untuk melakukan penyemprotan disinfektan di Ruko/Kios dan melakukan pengecek Suhu Tubuh dengan menggunakan Thermo Gun kepada para Pengunjung Pasar, hingga memberikan Masker kepada setiap Pengunjung Pasar yang tidak menggunakan Masker, serta menyediakan tempat cuci tangan/handsanitizer,” himbaunya.
Sampai Saat itu di Lingkungan Pusat Perbelanjaan Pasar Patrol tidak terdapat Warga Masyarakat/Pengunjung Pasar yang terpapar maupun terindikasi Positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” katanya.
Lebih lanjutnya, dengan dilakukannya kegiatan pendatan kinerja Posko PPKM Level 3 oleh Satgas PPKM Skala Mikro bersama Gugas Covid-19 Desa/Kec. Patrol adalah upaya untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran (Covid-19) serta dalam rangka mencegah terjadinya cluster baru Covid-19 di Wilayah Kec. Patrol – Indramayu,” terangnya.
Kegiatan tersebut diatas dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor : 443/1896/Orang Tanggal 31 Aguatus 2021 serta Intstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor. 47 Tahun 2021 Tanggal 4 Oktober 2021 dan Nomor 11 Tahun 2021 Tanggal 17 Mei 2021, Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. (Yana BS)