Dilaporkan ke MA Soal Lambatnya Eksekusi Putusan inkracht, Pengadilan Sebut Laporan Pengacara Tak Mendasar

SKI | Bandar Lampung – Penasehat Hukum (PH) Babay Chalimi, Robinson Pakpahan, SH melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang ke Mahkamah Agung (MA) RI, terkait lambannya proses eksekusi putusan inkracht di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandar Lampug. Surat pengaduan ke MA diterima Sekretariat MA. Surat pengaduan bernomor 020/SAC/VI/2022, Rabu, 8 Juni 2022.

Isinya pengaduan perihal mohon dilakukan pemeriksaan terhadap Ketua PN Tanjungkarang atas penundaan eksekusi putusan inkracht yang berkepanjangan.

“Sudah diterima oleh Sekretariat Mahkamah Agung RI. Selanjutnya besok, Kamis, 9 Juni 2022, tembusan surat senada akan kami sampaikan juga ke Komisi Yudisial (KY) RI, Ombudsman RI dan lainnya,” kata Robinson Pakpahan kepada awak media di Bandar Lampung.

Menanggapi hal itu, PN Tanjungkarang melalui Humas PN Tanjungkarang Hendri Irawan, disampiakan melalui website http.//pn.tanjungkarang.go.id, menjelaskan bahwa PN Tanjung Karang tidak pernah menghalangi permohonan eksekusi yang diajukan siapapun pemohon asal syarat formil dipenuhi

Hendri Irawan menyatakan bahwa saat itu yang bicara di media adalah Pengacara bernama Amrullah dan bukan Robinson Pakpahan.
Lalu PN Tanjungkarang hanya meminta agar pengacara Babay Chalimi melampirkan surat kuasa asli dari Babay Chalimi.

“Sekali lagi hanya meminta agar pengacara melampirkan Surat kuasa asli dari Babay Chalimi,” kata Hendri Irawan.

“Jadi, sederhana saja jika profesional harusnya langsung dilengkapi, bukan justru memanfaatkan media seolah-olah untuk “menekan” PN Tanjungkarang, dan agar mendapat perhatian” tegasnya.

Karena Pengacara Babay Chalimi senang sekali memanfaatkan media dan membuat polemik serta tuduhan tidak mendasar.

Harusnya, menyadari sebagai Pengacara tentu Amrullah dan Robinson Pakpahan cs juga terikat kode etik advokat. Jika Pengacara menggunakan cara-cara yang tidak profesional dan membuat tuduhan-tuduhan yang tidak mendasar tentu saja organisasi advokat juga dapat menilai tindak tanduk pengacara seperti ini dan mengambil tindakan untuk itu dalam sidang etik profesi berdasarkan laporan orang-orang yang dirugikan.

Bahwa kemudian beberapa waktu lalu pengacara Amrullah (rekan satu kantor Robinson Pakpahan) mengatakan di media dirinya tidak mau berpolemik dan akan membuat Surat Kuasa guna permohonan eksekusinya tersebut. Lalu permohonan eksekusi atas putusan perkara Babay Chalimi VS Kohar Wijaya dkk yang diajukan Amrullah (rekan satu kantor Robinson Pakpahan) diajukan ke PN Tanjungkarang tanggal 8 April 2022.

Kemudian PN Tanjungkarang meminta Amrullah CS untuk melengkapi surat kuasa dari Prinsipal yakni Babay Chalimi. Bahwa saat itu Amrullah juga menggunakan media online lain membuat rilis berita seolah PN Tanjungkarang tidak memproses permohonannya.

Lalu PN Tanjungkarang menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana maupun perdata setiap tahapan dalam proses perkara diperlukan adanya Surat Kuasa Prinsipal jika permohonan diajukan oleh Advokat. Misalnya saat tahap persidangan tentu Advokat jika mewakili kliennya harus menunjukan Surat Kuasa dari Prinsipal yang diwakilinya.

Begitu juga saat upaya Banding dan Kasasi maka advokat perlu memperbaharui Surat Kuasanya. Begitu pun saat meminta pelaksanaan eksekusi. Seluruh Advokat pasti tahu tentang hal ini. Lalu kenapa Robinson Pakpahan dan Amrullah sepertinya berat sekali mendapatkan Surat Kuasa tersebut.

Meskipun belakangan akhirnya Amrulah menginsyafi dan mau memperharui Surat Kuasa dari kliennya Babay Chalimi, kemudian pada tanggal 24 Mei 2022 Pengacara Amrullah yang mengaku sebagai Kuasa dari Babay Chalimi membawa surat kuasa yang baru guna melengkapi permohonannya.

Saat itu juga PN Tanjungkarang langsung memprosesnya dan berkas sudah naik di meja Panitera PN Tanjungkarang untuk di laksanakan terkait tahapan Aanmaning (teguran) terhadap termohon Kohar Wijaya Dkk. Jadi proses Aanmaning sedang dipersiapkan dimana surat-surat panggilan sudah dibuat tinggal dilayangkan saja.

Tapi selagi proses pelaksanaan Aanmaning ini mau dijalankan Pengacara Robinson Pakpahan menuduh PN Tanjungkarang kembali dengan tuduhan tidak mendasar melalui pemberitaan media online akan tetapi PN Tanjungkarang tidak pernah bosan untuk meluruskan tuduhan-tuduhan bohong tersebut.

Hendri menjelaskan, bahwa PN Tanjungkarang tidak pernah menghambat terkait permohonan eksekusi. Sejak Syamsul Arief menjadi Ketua PN Tanjungkarang di bulan Maret 2022 proses eksekusi perkara perdata justru telah disederhanakan dan dipermudah proses administrasinya.

Sehingga pelaksanaan eksekusi sudah terlaksana lebih dari 45 berkas perkara perdata dan pencari keadilan telah mendapatkan hak-haknya. Karenanya PN Tanjungkarang sangat menyesalkan motif dari Pengacara Babay Chalimi yang selalu memanfaatkan media online untuk menekan secara sepihak guna terpenuhi segala keinginannya tanpa memberi pemahaman kepada media onlie tersebut kendala yang sebenarnya.

“Harusnya Robinson Pakpahan dan Amrullah cs sepenuhnya bersandar saja pada profesionalismenya sebagai advokat dengan menguasai hukum acara yang berlaku. Tidak perlu merasa dirinya istimewa karena mereka terbiasa menggunakan media pemberitaan untuk memaksakan segala keinginannya,” urainya.

*Pengaduan ke MA*
Sementara dalam pengaduan pengacara Babay Chalimi, juga merinci kronologis perkara yang sudah hampir 20 tahun lebih berjalan itu. dan baru 2,6 tahun belakang menunggu proses eksekusi. Didalam pengaduan itu justru pihak pengacara juga balik menyebutkan PN Tanjungkarang kerap bersuatn di media, ketimbang melaksanakan eksekusi tersebut.

Berikut Isi Surat Lengkap PH Babay Chalimi, Robinson Pakpahanyang ditujukan ke Mahkamah Agung (MA) RI

Kepada Yang MuliaKetua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Di – JAKARTA

Dengan hormat.

Pada kesempatan ini, atas Kuasa Khusus Tanggal 11 Agustus 2019 dan diperbarui pada 07 April 2022, saya, ROBINSON PAKPAHAN, S.H., Advokat dan Penasihat Hukum pada Law Firm SAC & Partners, yang beralamat di Jalan Tamansari XI Nomor 3, Tamansari, Jakarta Barat, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Saudara BABAY CHALIMI, Warga Negara Indonesia, Wiraswastawan, yang dalam hal ini memilih berdomisili hukum di Kantor Hukum Penasihat Hukumnya sebagaimana tersebut di atas, yang selanjutnya disebut Klien,bermaksud menyampaikan hal tersebut dalam pokok surat kami di atas dengan landasan fakta dan logika yang ada dan telah terjadi.

Bahwa, Pengadilan Negeri Kelas 1-A Tanjungkarang di Bandar Lampung telah mengabulkan gugatan klien melalui Putusan inkracht berdasarkan PENETAPAN Majelis Hakim Agung (Nomor : 2366 K/PDT/2003) yang ditetapkan pada hari Kamis 28 Juli 2005 untuk Perkara Perdata Nomor : 15/PDT.G/2002/PN.TJK.

Bahwa, pada Tanggal 14 Oktober 2019 Klien kami telah menerima PENETAPAN tentang Eksekusi Putusan dan Aanmaning Nomor: 26/Pdt.Eks/PTS/2019 dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas 1–A Tanjungkarang yang ditandatangani oleh Timur Pradoko, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1-A Tanjungkarang di Bandar Lampung.

Bahwa, pada Tanggal 30 Oktober 2019, Aanmaning atas PENETAPAN Eksekusi Putusan tersebut telah dilaksanakan untuk pertama kalinya, yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan-pertemuan resmi antara Pemohon dan Para Termohon Eksekusi di hadapan Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri Kelas 1-A Tanjungkarang.

Bahwa, kemudian terjadi pembiaran secara berkepanjangan yang dapat diduga sebagai kesengajaan guna menunda dan tidak dilaksanakannya Eksekusi Putusan berupa Pengosongan atas seluruh Objek Sita Eksekusi yang tercantum di dalam PENETAPAN dimaksud yang sampai dengan saat ini masih dikuasai Para Termohon Eksekusi dan pihak lain yang menguasainya secara melawan hukum.

Bahwa, pembiaran dan kesengajaan tidak melaksanakan Eksekusi Pengosongan Objek-Objek Sita Eksekusi tersebut tampaknya agar bisa dilakukan gugatan Bantahan oleh 2 (dua) orang Termohon Eksekusi (dahulu Para Tergugat).Bahwa, kemudian atas gugatan Bantahan Para Termohon Eksekusi telah ditolak oleh Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Putusan Kasasi tersebut kembali membuktikan bahwa perkara tersebut telah inkracht sekali lagi, pemenangnya adalah Klien kami lagi, Babay Chalimi.

Putusan Kasasi atas Bantahan 2 (dua) orang Termohon Eksekusi tersebut diputus dan inkracht pada Tanggal 01 November 2021 (3080 K/PDT/2021).Bahwa, atas PENETAPAN tentang Eksekusi Putusan tersebut sebanyak 2 (dua) orang Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1-A Tanjungkarang telah “abai” dan mengkhianati tugas dan amanah serta tanggung jawabnya selaku Ketua Pengadilan dan Hakim yang seharusnya mau dan mampu menegakkan dan memberikan keadilan dan kepastian serta manfaat hukum, yaitu Timur Pradoko dan Dadi Rachmadi, yang mana keduanya telah pindah tugas.

Bahwa, hingga saat ini tampak jelas pula bahwa Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarang yang saat ini menjabat (Syamsul Arief, S.H., M.H.) kembali cenderung bermain-main dengan waktu, mengulur-ulur waktu dan menunda nunda Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Objek-Objek Sita Eksekusi putusan termaksud, menanti Putusan Peninjauan Kembali (PK) sambil bersama-sama minum kopi Lampung yang terkenal.

Tampak dengan melalui Humas Pengadilan Negeri Kelas 1-A Tanjungkarang (Hendri Irawan, S.H., M.H.) Pelaksanaan Eksekusi tersebut sengaja ditunda kembali, bahkan dengan ringannya Humas tersebut mengirimkan “rilis” ke Media yang pokok intinya

“Termohon Eksekusi Masih Mengajukan Peninjauan Kembali” dan Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi belum menyampaikan Surat Kuasa, tampak membuat gaduh seakan PK dan Surat Kuasa adalah ganjal untuk pelaksanaan Eksekusi putusan inkracht.

Perilaku yang tidak lazim dan tidak rasional dari seseorang yang berstatus sebagai seorang Hakim, dikirimi Surat oleh Penasihat Hukum Pemohon Eksekusi, ia melalui Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1-A Tanjungkarang bukannya membalas surat Penasihat Hukum, melainkan malah mengirim chat (WA) yang merupakan rilis ke Media Massa, lalu diberitakan.

Perilaku yang menyedihkan dari seorang Hakim, yang tidak mau membaca berkas perkara tersebut yang berisi dan memuat penjelasan tentang putusan inkracht, tentang PENETAPAN yang menerangkan konsiderannya adalah berupa Surat Permohonan dan Surat Kuasa dari Penasihat Hukum yang untuk dan atas nama Pemohon Eksekusi.

Perilaku yang mengherankan dari Hakim, setelah Surat Kuasa diperbarui dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas 1-A Tanjungkarang, lalu bersama Surat resmi yang kembali mempertanyakan Pelaksanaan Eksekusi termaksud dimana Surat Kuasa dilampirkan, lagi-lagi Humas Pengadllan Negeri Kelas 1-A Tanjungkarang lagi-lagi berkilah melalui Media Massa dengan membuat statement “syarat eksekusi akan dipelajari,” yang lalu diberitakan.

Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia,Putusan atas perkara tersebut telah inkracht 16 (enam belas) tahun 11 (sebelas) bulan yang lalu, PENETAPAN Eksekusi Putusannya telah berumur 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, dan umur perkara itu sendiri terhitung sejak dimasukkannya Gugatan telah berumur lebih dari 20 (dua puluh) tahun.

Kepada siapa dan apa lagi kami bisa dan boleh berharap, bahwa Klien kami dapat memperoleh Keadilan dengan dilaksanakannya Putusan inkracht yang telah inkracht sebanyak 2 (dua) kali yang diputus oleh Majelis Hakim Agung?

Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia,

Melalui surat ini, kami memohon dan berharap Yang Mulia berkenan segera memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1-A Tanjungkarang yang bernama SYAMSUL ARIEF dengan gelar Akademik Sarjana Hukum (S.H.) ditambah Magister Hukum (M.H.) dan memerintahkan yang bersangkutan dalam kesempatan pertama “melaksanakan” Eksekusi Pengosongan atas Objek-objek Sita Eksekusi yang berada di bawah wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kelas 1–A Tanjungkarang 5 (lima) Objek/Bidang Tanah dan Bangunan) .

Dan memerintahkan yang bersangkutan mengirimkan Delegasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1-A Khusus di Jakarta untuk maksud Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Objek Sita Eksekusi yang berada di Jakarta Selatan.

Kepada yang terhormat Ketua Komisi Yudisial dan Ombudsman Republik Indonesia, kami juga berharap agar turut memeriksa yang bersangkutan beserta kedua mantan Ketua PN Tanjungkarang dan Humasnya yang terkesan selalu asal bunyi tersebut.

Demikian permohonan kami, atas perhatian dan perkenan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia kami mengucapkan terima kasih.

Jakarta, 03 Juni 2022
Hormat kami,SAC & PartnersKuasa Hukum,

ROBINSON PAKPAHAN,S.H.

Tembusan:
1 . Presiden Republik Indonesia
2 . Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
3 . Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
4 . Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
5 . Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia
6 . Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
7 . Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia
8 . Ketua Komisi Ombudsman Nasional Republik Indonesia
9. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
10 . Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
11 . Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1-A Khusus
(ynzr).