Foto istimewa
SKI, MATARAM – Dewan Pengurus Daerah Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia Provinsi NTB (Dependa Gaspermindo Prov NTB) bersama Aktivis Generasi Muda Nahdatul Ulama NTB bakal melaporkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Karena dianggap tidak netral dalam dalam penyelenggaraan pemilu.
“Rencananya Hari ini (Selasa,red) atau Kamis mendatang akan kami laporkan Bawaslu Lotim ke DKPP RI,” tegas Ketua Dependa Gaspermindo NTB,Ada Suci Makbullah di Mataram, Senin malam (25|2).
Ia menjelaskannya alasan kami melaporkan pihak Bawaslu Lotim ke DKPP,karena Komisoner Bawaslu Kab. Lotim yang kami nilai tidak cermat, tidak awas, tidak mandiri, tidak proporsional dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagaimana ditegaskan dalam prinsip-prinsip perilaku dan etika sebagai penyelenggara pemilu.
Sehingga bisa simpatisan/relawan yang sudah memiliki sikap politik/afiliasi politik kepada salah satu Calon Capres/Cawapres pada Pilpres 2019 ini hadir dan atau di undang sebagai Narasumber di acara resmi milik Bawaslu Lotim.
Bahkan ini acara resmi Bawaslu Lotim untuk pembekalan para Panwascam selotim, tapi kenapa bisa narsumbernya dari simpatisan/relawan salah satu paslon, jelas kami sebagai masyarakat pemilih mempertanyakan tindakan Bawaslu Lotim tersebut.
“Kok bisa Bawaslu Lotim mengundang orang yang sebagai pemateri dalam kegiatan rapat koordinasi penyelesaian sengketa pemilu 2019 beberapa waktu lalu yang diduga beraflisiasi kepada salah satu Capres dan Cawapres 2019,dengan menjadi relawan dan data serta bukti kepada oknum it sudah kami pegang,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya tidak mempersoalkan oknum yang diundang sebagai pemateri, karena dalam posisi diundang pihak Bawaslu Lotim. Maka tentu kami sebagai masyarakat pemilih juga pasti akan mempertanyakan netralitas, integritas, prinsip kemandirian, prinsip proporsional para Komisoner Bawaslu Lotim.
Karena bagi kami tindakan Bawaslu Lotim ini sangat fatal, ini jelas bagi kami melanggar kode etik dan pedoman perilaku sebagai Penyelenggara Pemilu, seperti yang disebutkan dalam Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017.
Begitu juga pihak Komisoner Bawaslu Kab. Lotim melakukan dugaan tindakan dan atau perbuatan tidak jujur, tidak mandiri, unsur tidak adil, tidak awas, tidak cermat seperti yang diamanahkan dalam sumpah janji jabatan, tidak netral, dan menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara Pemilu, dengan unsur sengaja.
Sehingga hilang prinsip-prinsip seperti prinsip integritas, Profesionalitas, Proporsional, melanggar sumpah janji jabatan, mandiri, dan adil pada lembaga Bawaslu Kab. Lotim.
” Tindakan yang dilakukan pihak Bawaslu Lotim sangat bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan hruf b, Pasal 6 ayat (3) huruf e, Pasal 8 huruf a, huruf b, Pasal 10 huruf a dan Pasal 15 huruf a, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (Peraturan DKPP RI) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” tukasnya.
Lebih lanjut, Ada Suci Makbullah yang juga aktivisi Muda NU NTB menambahkan, pihaknya telah mengambil Form Pelaporan/Pengaduan ke DKPP RI, yakni FORM I-P/L DKPP , FORM II-P/L DKPP, FORM II-P/L DKPP DAN FORM IV-P/L DKPP tinggal kami besok, Selasa atau Kamis ini akan kirimkan ke DKPP RI melalui Tim Pemerikasa Daerah (TPD) Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dengan bersamaan adanya alat bukti dan barang bukti, sehingga kami berharap baik melalui verifikasi administrasi bisa Memenuhi Syarat (MS), sehinggal langsung verifikasi material bisa MS, sehingga para pihak cepat dipanggil untuk segera gelar sidang kode etik oleh DKPP RI.
” Tinggal kita lihat dan sambil kami terus mengawal dan mengkroscek laporan/pengaduan yang akan kami masukan ini,” tandasnya.
Lanjutnya menegaskan, untuk terhadap apa yang kami laporkan ke DKPP RI terhadap Bawaslu Lotim dengan tujuan agar Bawaslu Lombok Timur lebih cermat, lebih awas, lebih mandiri, profesional, proposional seperti yang diatura dalam Peraturan DKPP No.2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
Karena Jangan hanya masyarakat,dan para peserta Pemilu saja di tekan “Salam Awas, Salam Awas”, Tapi Bawaslu Lotim sebagai Penyelenggara Pemilu, Ko tidak dipakai “Salam Awas Mereka”, jangan mereka pakai “Salam Awis”.
“Kami juga sebagai unsur masyarakat akan terus melihat dan mengawasi para penyelenggara Pemilu,” paparnya.
Sementara sampai berita ini diturunkan pihak komisioner Bawaslu Lotim belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut untuk mengenai masalah tersebut. (RJ/Red/Tim)
Komentar