Dinas Perijinan Mengaku Tidak Pernah Mengeluarkan Surat Ijin Pembangunan Alfamart di Leneng

SKI| Lombok Tengah – Dinas Perijinan Kabupaten Lombok Tengah mengaku sampai dengan saat ini masih belum menerima ijin pembangunan retail modern Alfamart di Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya.

Kepala Perijinan Kabupaten Lombok Tengah Jalaluddin menerangkan, terkait dengan Perijinan retail modern tersebut pihaknya mengaku belum pernah menertibkan ijin pembangunan.

Dimana, ijin pembangunan tersebut bukan merupakan ranah perijinan, namun ranah Dinas PUPR.

“Kalau ijin PBG itu di PUPR, kami hanya mem validasi saja, tapi sampai sekarang PUPR belum menyerahkan surat ijin PBG itu,” ungkapnya Selasa (25|6).

Dijelaskan juga, sejak dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Perijinan per bulan Mei, tidak pernah menerbitkan surat ijin apapun, termasuk pembangunan Alfamart maupun Indomaret.

“Memang sejak saya menjabat tidak pernah mengeluarkan ijin itu,” jelasnya.

Pihaknya hanya menerima ijin masyarakat yang mau membuat toko ataupun yang lainnya, namun kalau dari pihak Alfamart dan Indomaret tidak pernah.

Lebih lanjut, Jalal menjelaskan, pembangunan retail modern dan pasar swalayan itu sudah diatur dalam Perda nomor 7 tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

“Jadi sekali saya tegaskan, kami hanya melakukan validasi setalah dikeluarkan ikin oleh PUPR,” ungkapnya.

Disamping itu, hal tersebut membuat retail modern di Lombok Tengah mencamur, dan harus ada tindak tegas oleh Pol-PP selaku penegak Perda.

Ia mengaku, agak repot terkait dengan penertiban pembangunan retail modern saat ini, dimana saat ini untuk mengurus NIB bisa langsung melalui online, tidak seperti sebelumnya melalui Dinas perijinan.

“Kalau memang itu belum ada ijinnya, nanti kan Pol-PP yang bergerak selaku penegak Perda,” katanya.

“Payung hukum kita hanya perda no 7 itu saja,” tutupnya. (Riki)