SKI| Lombok Tengah – Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah membantah adanya dugaan penimbun Pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh salah satu kelompok tani di Desa Batujai.
Kepala Bidang Pertanian Dinas Pertanian Loteng Zaenal Arifin membantah adanya dugaan penimbunan pupuk disalah satu gudang milik kelompok tani. Pupuk bersubsidi yang ada di gudang tersbut merupakan milik kelompok yang sudah ditebus di pengecer sehingga memudahkan para petani bisa menebus ke kelompok.
“itu dianggap penimbunan tapi itu bukan penimbunan, karena itu adalah anggota kelompok karena penebusan pupuk di pengecer itu harus selsai di tahun 2024, tidak boleh ada yang tersisa,” katanya Kamis (13|12).
Zainal menerangkan, secara administrasi pupuk bersubsidi yang ada di pengecer harus ditebus, sekalipun mereka mau pakai di bulan januari, sehingga kelompok tani berinisiatif untuk menebus. Kendati dikhawatirkan pupuk bersubsidi dikhawatirkan dijual jauh diatas Harga Eceran Tetap (HET).
“Kalau bicara mengenai HET secara aturannya itu memang sampai ditingkat pengecer saja, ketika di kelompok bisa di sesuaikan tapi tidak boleh juga terlalu tinggi,” katanya.
“jangan juga terlalu tinggi harganya dari het, tapi kadang kan petani tidak punya uang lansung,” katanya.
Ditegaskan Zaenal, dalam RDKK sudah jelas berapa jatah masing-masing anggota kelompok jadi tidak ada istilah penimbunan pupuk kalau masih dalam satu kelompok.
“Jadi kalau sudah jelas. Tidak penimbunan namanya, misalnya petani yang sudah ada uang bisa ditebus di ketua kelompok, supaya tidak ke pengecer,” imbuhnya.
Sementara terkait dengan dugaan penimbunan pupuk bersubsidi itu pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke pihak kejaksaan terkait dengan aturan yang ada.
“Sudah saya bicarakan ke kejaksaan itu bukan penimbunan, sudah saya jelaskan itu milik kelompok,” tandasnya. (Sul).