oleh

Dipanggil Polisi, Rahmadsyah Caleg Gerindra Batubara Akan Lakukan Perlawanan

SKI – Medan – Bongkar kecurangan Pilkada Batubara, Rahmadsyah Caleg dari Partai Gerindra DPRD Kab. Batu Bara ini diperiksa Polres Batubara. Rahmadsyah diperiksa sebagai buntut dari laporan seseorang yang bernama Drs. Saiful Safri, MM sebagaimana tercantum dalam laporan Polisi nomor, LP/218/VII/2018/SU/Res.Batubara, Tanggal 2 Juli 2018.

Rahmadsyah dituduh atas berita bohong dan pencemaran nama paslon Zahir – Oky. Pelapor Saiful Safri keberatan atas informasi atas dugaan temuan kecurangan Pilkada, Pilgub yang ditemukan Team 100 Rahmadsyah Center.

Rahmadsyah diketahui selain sebagai Team sukses pemenangan Bupati – Wakil Bupati Kab. Batu Bara Darwis-Janmat, juga sebagai Ketua Team sukses pemenangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi – Musa Rajekshah di Batubara.

“Iya hari ini Rahmadsyah diperiksa kembali. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan tambahan setelah panggilan pertama beliau pada tanggal 15 Nopember 2018. Rahmadsyah diperiksa Penyidik di Kantor Reserse Kriminal Polres Batu Bara Unit IV Tipiter,” kata Kuasa Hukum Rahmadsyah, Unggul Cipta, SH dari Jakarta, yang hadir di Polres Batubara, Kamis (22/11/18).

Meski pesta demokrasi Pilkada serentak 27 Juni 2018 lalu telah selesai, Bupati, Wakil Bupati Batu Bara tinggal menunggu dilantik, dan dua pihak paslon sudah duduk manis siap bersinergi membangun daerah, rupanya tidak seperti yang diharapkan, pasca Pilkada malah meninggalkan kesan tidak sehat.

Diduga ada pihak yang coba memperkeruh kekondusifan Kab. Batubara, dimana kekalahan yang meninggalkan luka yang belum kering kini ditambah dengan luka baru yang mendalam, dengan dilaporkannya Team Strategis pasangan Darwis – Janmat yakni Rahmadsyah.

“Pilkada sudah selesai, Bupati dan Wakil Bupati terpilih menunggu dilantik, dengan dilaporkannya Team kami Rahmadsyah ke Polres Batubara oleh Saiful Safri, ini benar benar menambah luka kami yang mendalam. Ini akan menjadi perhatian masyarakat Batu Bara khususnya pendukung kami, malah khawatir bisa berkepanjangan.
Dengan kekalahan kemaren saya telah legowo, saya sudah duduk bersama dengan Bupati terpilih (Zahir) dan kami bersepakat mengakhiri Pilkada ini tanpa ada masalah, dengan beberapa kesepakatan bersama,”
ujar Drs. H. Darwis ketika dikonfirmasi.

Saat dimintai keterangan, “Rahmadsyah siap mempertanggung jawabkan atas laporan Saiful Safri, kami bisa saja melaporkan balik atas pencemaran nama baik, kami punya bukti, sesuai fakta dan realita, bukan hoax, kalau ini berlanjut ini akan berimbas pada beberapa pihak, kami menduga ada pihak yang memanfaatkan situasi, dan kami siap hadir di Batu Bara sebagai Ketua Team Pemenangan Prabowo – Sandi untuk Kab. Batu Bara. Jadi, ada indikasi kepentingan politik untuk menggagalkan kami,” ujar Rahmadsyah Caleg Dapil 2 yang meliputi Kecamatan Tanjung Tiram dan Talawi dari Partai Gerindra ini.
Rahmadsyah disangkakan melanggar pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. 

Penulis : Fri

Editor    : Red SKI

Komentar