SKI | INDRAMAYU – Dipasar Kemisan yang berada di Desa/Kec. Bongas Kab. Indramayu, yang terpantau oleh Polsek Bongas, ketika melaksanakan patroli pengawasan protokol kesehatan (prokes) terhadap Warga yang terdapat Dikeramaian Dipasar itu, sekira pukul 19.00 Wib.
Disitu Anggota Polsek Bongas Aiptu H. Sukarto, S.E., Bripka Selamet. R dan Bripka Tarjono, S.H., bersama Satgas Covid-19 Kecamatan, Mereka memberikan himbauan secara humanis kepada pedagang dan Warga Pembeli Dipasar yang dilaksanakan setiam malam Kamis, Rabu (29/9/2021).
Pedagang dan Pembeli oleh Anggota Polsek Bongas Jajaran Polres Indramayu, Kami beri himbauan berupa teguran lisan, agar jangan sampai terjadi keramaian atau kerumunan Massa, berharap kepada Pedagang terhadap Pembeli atau Konsumenya, dengan memberikan pemahaman, boleh membeli akan tetapi taati prokes yang ada sebagaimana sesuai dengan anjuran Pemerintah, begitupun Pedagang sendiri mesti mengacu kepada Prokes yang lebih ketat.
Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro, S.H., melalui Anggotanya, yang melaksanakan itu, terhadap Warga ditempat keramaian, salah satunya Dipasar Kemisan, hal itu, atas masih diberlakukanya PPKM Level 2,” ujarnya.
Dan semua itu, dalam rangka mendukung juga menindak lanjuti Imendagri no. 43 tahun 2021, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna membatasi aktivitas dan guna menghindari kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kec. Bongas – Indramayu.
“Kepada Warga, Kami mengingatkan kembali, agar tetap mematuhi prokes dengan cara 6M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Melaksanakan Vaksinasi serta Membatasi Mobilitas,” tutupnya AKP Gatot Kuncoro, S.H., lewat Anggotanya. (Yana BS)