SKI | POLSEK KANDANGHAUR – Sekitar pukul 08.30 s/d 09.00 Wib, dilakaksanakanya Kegiatan Posko terpadu PPKM Level 3 di Pasar Cilet oleh Satgas PPKM Skala Mikro bersama tim Gugus Tugas Covid-19 yang bertempat di Pasar Cilet Desa Karanganyar Kec. Kandanghaur Kab. Indramayu, Sabtu (09/10/2021).
Posko terpadu PPKM Level 3 di Pasar Cilet, Kapolsek Kandanghaur KOMPOL Wawan Suhendar, S.H., bersama Anggotanya, memberikan edukasi Protokol Kesehatan (prokes) secara ketat dan sosialisasi 6M yakni, Memakai Masker, Mencuci Tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, dan Melakukan Vaksinasi, serta Membatasi Mobilisasi dan Interaksi,” ujar Wawan.
Selain itu, dengan melakukan penyemprotan disinfektan di Ruko/Kios dan melakukan pengecek Suhu Tubuh dengan menggunakan Thermo Gun kepada para Pengunjung Pasar Cilet, hingga memberikan Masker kepada setiap Pengunjung Pasar yang tidak menggunakan Masker, serta menyediakan handsanitizer di Posko terpadu PPKM Level 3.
Sampai Saat itu di Lingkungan Pasar Cilet Desa Karanganyar, tidak terdapat Warga Masyarakat/Pengunjung Pasar Cilet yang terpapar maupun terindikasi Positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” katanya.
Lebih lanjutnya, dengan dilakukannya kegiatan pendatan kinerja Posko PPKM Level 3 oleh Satgas PPKM Skala Mikro bersama Gugas Covid-19 Desa Karanganyar – Kandanghaur adalah upaya untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran (Covid-19) serta dalam rangka mencegah terjadinya cluster baru Covid-19 di Wilayah Kec. Kandanghaur – Indramayu,” terangnya.
Kegiatan tersebut diatas dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor : 334/1896/Orang Tanggal 31 Aguatus 2021 serta Intstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor. 47 Tahun 2021 Tanggal 4 Oktober 2021 dan Nomor 11 Tahun 2021 Tanggal 17 Mei 2021, Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Pungkas. (Yana BS)