Dir LPHPA Tony Fisher : Oknum ASN Pelaku Penganiayaan Anak THN 2023, Baru Disidangkan Tahun 2025, Penyidik PPA Kemana?

SKI  | Bandar Lampung –  Tony Fisher Direktur LPHPA Lampung meradang, ‘Ini satu bukti lagi, bahwa penegak kasus hukum anak sangat lembek” ujarnya.

Advertisements

Untuk diketahui, Persidangan kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur (11 tahun) dengan terdakwa seorang ASN di lingkungan Pemprov Lampung bernama M. Hersa A Wijaya, Selasa (11/3/2025) kemarin mulai digelar di PN Tanjungkarang. Yang menarik perhatian publik, terdakwa ternyata selama ini tidak ditahan.
Peristiwa penganiayaan terhadap anak tersebut terjadi tahun 2023, baru disidangkan tahun ini 2025.

“Inikan bikin heran dan aneh… Ada apa?…
Tidak ditahan pula selama ini…

Apakah Undang undang perlindungan anak kalah dengan status pelaku yang punya jabatan, punya uang , punya kekuasaan? Tegasnya.

Dalam Pasal 32 UU Nomor: 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), pelaku anak dapat tidak ditahan karena pelakunya masih termasuk anak-anak.

“Namun, jika pelaku penganiayaan terhadap anak adalah orang dewasa, dalam perspektif hukum pidana keputusan untuk tidak menahan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak usia 11 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) UU Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, didasarkan pada pertimbangan normatif dalam KUHAP.

“Ini menciderai rasa Keadilan, bagaimana kalau pelakunya dari kalangan ekonomi lemah? … Gercep itu” tegasnya lagi dengan gusar.

Kedepan.. Semoga, kasus ini tidak membuat kapok para orang tua yang anaknya menjadi korban kekerasan, pelecehan, ataupun perundungan, untuk tetap melaporkan kejadian ke penegak hukum.

Namun, saya pesimis kasus kekerasan terhadap anak berkurang, karena salah satu faktor nya yaitu penegakan hukum perlindungan anak, masih lemah dan lembek” pungkasnya. (Ijal)