Dir Narkotika Kejagung RI Apresiasi Kejari Bengkalis Terapkan Keadilan Restoratif Justice

SKI | Jakarta – Direktur Narkotika Kejaksaan Agung, Darmawel Aswar, S.H, M.H, menyampaikan melalui sambungan seluler hp, terkait perkembangan penanganan kasus narkotika melalui upaya Restoratif Justice atau Keadilan Restoratif, bahwa Kejaksaan Negeri Bengkalis membuat sejarah baru.

Sebab ini adalah yang pertama kalinya dan sangat humanis dengan upaya mengajukan RJ Narkotika terhadap 2 orang anak atas nama MA bin A (17 tahun) dan K bin E (16 tahun) yang melanggar pasal 112 (1) jo 127 (1) UU no 35/2009 ttg Narkotika. Kebijakan RJ Narkotika merupakan arahan dan perintah Jaksa Agung yang tertuang dalam Pedoman JA no 18/2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pedekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Azas Dominus Litis Jaksa, ungkapnya.

Hal ini diterapkan oleh Kejaksaan dengan menggunakan kewenangan jaksa selaku Dominus Litis, mempertimbangkan pasal 139 KUHAP. Dalam ekspose yang digelar beberapa waktu lalu dan dihadiri oleh Jam Pidum, Dir Narkotika dan Dir Oharda Pidum serta Kajati Riau beserta jajaran dan Kajari Bengkalis beserta jajaran melalui sarana zoom, tandasnya.

permohonan Kejari Bengkalis dapat disetujui dengan pertimbangan persyaratan untuk dilakukannya RJ Narkotika telah terpenuhi baik masalah tes urin yang positif, barang bukti sesuai dengan SEMA no 4/2010, bukan termasuk jaringan narkoba apalagi tersangka masih kategori anak-anak dan masih bersekolah.

Disamping itu, syarat utama berupa rekom TAT juga mengisyaratkan bahwa kedua anak tersebut dapat direhabilitasi. Yang menarik dari proses RJ Narkotika adalah perkara, tidak perlu dilimpahkan ke PN, dengan begitu kedua anak tersebut akan semakin cepat dilakukan rehabilitasi dan juga bila dipertimbangkan dari sisi anggaran yang digunakan juga terjadi penghematan anggaran, sebab yang awalnya peoses peradilan dari penuntutan diteruskan pada pengadilan, upaya hukum, eksekusi dan biaya napi dalam lapas semua itu tidak terjadi.

Karena dengan RJ Narkotika prosesnya hanya sampai tahap penuntutan saja, selain dari pada itu mengingat dan memperhatikan latar belakang orang tua kedua anak yang secara ekonomis juga kurang baik, sehingga rehabilitasi kedua anak itu ditempatkan diloka rehabilitasi di Batam dan proses rehabilitasi gratis karena ditanggung oleh pemerintah. Selain RJ Bengkalis juga akan disusul pengajuan dari Kejari yang lainnya, tutupnya. (Ijal).