SKI| Jakarta – Menyikapi tindakan hukuman terhadap pelaku atau terdakwa yang tertangkap sedang mengkonsumsi atau akan mengonsumsi narkoba dengan barang bukti 0,0 sekian gram serta urine positif mendapatkan hukum yang jauh dari rasa keadilan. Sementara yang bersangkutan dapat dikatagorikan merupakan sebagai pecandu atau ketergantungan.
Untuk itu, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Darmawel Azwar SH.MH menghimbau kepada Jaksa yang menangani perkara narkotika khususnya rehabilitasi meminta kepada penyidik untuk mengusulkan agar dapat dilakukan asesmen terhadap tersangka demi suksesnya proses penegakan hukum.
Hal itu dikatakan Darmawel Azwar SH. MH saat diwawancarai seputar tinggi rendahnya hukuman bagi pengguna narkoba dengan barang bukti sedikit melaui pesan singkat WahtsApp, Kamis (26/08/2021).
Menurut Darmawel, ” jaksa dapat meminta penyidik untuk melengkapi dan menerapkan pasal 127 kedalam kasus atau perkara tersebut. Selain itu juga yang bersangkutan (pemohon ) harus bisa melengkapi syarat- syarat dalam memohon untuk pengurusan asesmen tersebut antara lain, yang bersangkutan bukan sebagai pengedar, tidak termasuk dalam jaringan narkoba, dan bukan residivis serta bukan DPO.
Selain itu Direktur Narkotika Kejagung RI ini juga mengatakan, “Jaksa sebagai Dominus Litis atau Pemilik Perkara mempunyai peranan yang sangat penting demi suksesnya proses penegakan hukum dimulai dari proses pra penuntutan dilanjutkan proses penuntutan kemudian proses persidangan di Pengadilan dan proses eksekusi perkara yang telah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dikatakan Darmawel lagi, ” Dalam proses pra penuntutan dimana berkas disusun oleh penyidik kemudian jaksa melakukan penelitian berkas perkara, apabila ditemui dalam berkas perkara pasal yang di sangkakan oleh penyidik adalah pasal selain 127 sementara perbuatan tersangka memenuhi kriteria pasal 127 dan sesuai juga dgn SEMA 4/2010 serta Perja no 029/2015, maka jaksa dpt membuat petunjuk agar penyidik juga menambahkan pasal 127 dan tentunya harus diperkuat dengan Rekom TAT yang isinya terhadap tersangka dengan status sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
Lanjut pria berdarah Minang ini, ” perlu dilakukan jaksa agar seorang tersangka yang berperan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika dapat direhabilitasi sesuai isi pasal 4 huruf d UU no 35/2009 tentang narkotika. Kiranya para jaksa dapat menpedomani arahan Jam Pidum yang telah dilounching tanggal 22 Juli 2021 lalu. Arahan ini sangat mudah dipahami dan juga membantu para jaksa yg menangani perkara narkotika khususnya rehabilitasi mulai dari proses pra penuntutan, penuntutan, sidang di pengadilan dan eksekusi perkara rehabilitasi tersebut.
Darmawel berharap kiranya APH dapat menjalankan apa yang diatur dalam regulasi yang mengatur tentang rehabilitasi khususnya pasal 4 huruf d UU no. 35/2009 tentang Narkotika yang merupakan tonggak penting bagi peran negara dalam melindungi mereka yang terjerat narkoba khususnya pecandu dan penyalahguna narkotika.(Red).