SKI, Kampar – Terkait Laporan LSM Penajra, Disdikpora Kampar Akan Siapkan Berita Acara Untuk Meminta SDN 024 Mengembalikan Biaya Yang Sudah Dipungut.
Pasca terlapornya oknum guru SD Negeri 024 Petapahan Jaya Kec. Tapung ke Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Kab. Kampar tentang adanya dugaan pungutan liar pada pembangunan pagar sekolah sebesar Rp. 100.000 (seratur ribu rupiah) yang di bayar oleh peserta didik melalui orang tua wali murid.
M. Yasir MM ketika di konfirmasi Media kamis 25/19 di ruangannya mengatakan, saya akan mempersiapkan surat berita acara untuk meminta kepada pihak SD Negeri 024 Petapahan Jaya melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar Nandang Priyatna agar uang tersebut harus di kembalikan ungkap kadis.
Saya tidak akan membiarkan jika ada indikasi pungutan liar di sekolah yang di lakukan oleh oknum atau golongan karena, secara jelas pungli itu tidak di perbolehkan dan bertentangan dengan undang-undang nomor 87 tahun 2016 bebernya kepada media.
Dikatakan kadis, pengaduan ini kita dapati berdasarkan surat laporan resmi dari LSM Penjara yang mana dalam laporan tersebut, pihak SD Negeri 024 Petapahan Jaya membebani (meminta) biaya kepada peserta didik melalui orang tua murid untuk biaya pembangunan pagar sekolah sebut kepala dinas.
Ketika di konfirmasi apakah ada sanksi yang akan di berikan. Yasir, sanksi sudah jelas ada bagi setiap oknum yang melanggar aturan dan kita tidak akan melakukan pembiaran terkait persoalan ini agar untuk kedepannya tidak ada lagi sekolah – sekolah yang meminta biaya kepada peserta didik tanpa mengikuti atauran kata M. Yasir.
Masih dikatakan kadis, tidak menutup kemungkinan kepala sekolah akan kita ganti atau kita pindahkan ketempat yang agak jauh agar menjadi pelajaran untuk kedepannya. Ucap Kepala Dinas. (Herwin)
Komentar