oleh

Dishub Lotim Kalah Sama Tukang Parkir

SKI – Lotim – Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur kalah dengan tukang parkir. Pasalnya sampai saat ini Dinas Perhubungan belum mampu untuk menertibkan penarikan retribusi parkir sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang ada. 

Sementara pada sisi lainnya Dinas Perhubungan telah berkali-kali melakukan peneguran maupun sosialiasasi dengan menggunakan pengeras suara mobil keliling terhadap para tukang parkir tersebut.Termasuk melakukan pemasangan plang perda retribusi parkir di tempat strategis,akan tapi masih saja melakukan penarikan diluar ketentuan yang ada.

Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Lotim, Wayan Tarta saat dikonfirmasi mengakau tidak menampik hal tersebut. Dengan masih banyaknya para tukang parkir dan pengelola parkir yang melakukan penarikan melebihi ketentuan Perda yang ada.

Dimana sudah jelas sekali untuk roda dua tarifnya Rp 1000 dan roda empat Rp 2000,akan tapi dalam kenyataan dilapangan justru mereka melakukan penarikan diatas itu. Dengan tentunya berdasarkan hasil turun ke lapangan dan pengakuan warga.

” Memang kami akui kalau para tukang parkir ini banyak yang tidak taat terhadap Perda retribusi parkir dengan menarikan melebihi ketentuan Perda,” tegasnya.

Ia meminta kepada semua petugas parkir di Lotim agar mentaati peraturan yang sudah ada. Dengan tidak melakukan penarikan melebihi Perda yang ada. Karena tentunya beresiko nantinya terhadap persoalan hukum.

Kalau warga yang ditarik lebih rertribusi parkir tersebut tidak terima,kemudian melapor ke aparat penegak hukum tentunya yang akan menerima resikonya adalah tukang parkir itu sendiri.

” Kami minta agar semua tukang parkir menarik sesuai Perda,karena kalau tidak tentu kami akan memberikan tindakan tegas nantinya,” tandas Kabid Perhubungan Darat,Wayan Tarta.

Keterangan foto Dinas Perhubungan Lotim melakukan sosialisasi retribusi parkir melalui mendos.

Penulis : Rizal

Editor    : Red SKI

Komentar