SKI| Lombok Tengah – Uji petik terhadap retribusi parkir yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Lombok Tengah di Pasar Renteng selama hampir 3 bulan ini masih saja belum memperlihatkan hasilnya.
Dimana, pada saat ditanyakan terkait dengan pendapatan retribusi parkir selama melakukan uji petik tersebut, pihak dishub seolah saling lempar tanggung jawab. Mulai dari Sekertaris dinasnya yang melempar ke Kepala Bidang kemudian melempar lagi Kepala Dinasnya.
Kepala Bidang Tekhnik dan Angkutan Umum Lalu Baihaqi saat ditemui di ruangnya mengatakan bahwa, terkait retribusi tersebut pihaknya masih melakukan uji petik selama masih belum dipegang oleh pihak ketiga.
“Informasinya pihak ketiga yang memegang parkir nantinya masih menunggu untuk pemasangan pagar keliling, nantinya akan dikenakan gate,” Ucapnya.
Kemudian, untuk pemenang tender sendiri, lanjut Bahaqi, akan dilakukan akhir Agustus ini. Selain itu, mengenai dengan adanya informasi para pedagang yang dipungut biaya parkir baik oleh dishub sendiri maupun oleh parkir liar yang ada di dalam pasar Renteng, pihaknya menepis hal tersebut.
“Untuk para pedagang tidak ada yang dipungut biaya parkir disana,” Katanya.
Iya juga menyampaikan bahwa, seharusnya retribusi tersebut tidak dibagi, namun terkendala dengan adanya aturan peraturan daerah nomor 19 tahun 2016 yang membahas husus tentang retribusi parkir. (riki).