SKI | Lotim – Tim Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Lombok Timur mengamankan sebanyak 5,50 ton pupuk bersubsidi jenis urea dan satu kwintal pupuk jenis ZA dari tangan perjual dengan inisial IL,AS,MH,warga wilayah Desa Jurit dan Jurit Baru,Kecamatan Pringgesela, Rabu sore (18|8) sekitar pukul 16.00 wita.
Pupuk bersubsidi tersebut diduga hasil penimbunan,untuk dijual kepada petani dengan harga lebih tinggi dari HET (Harga Eecaran Tertinggi).
Sementara para penjual pupuk tersebut dibawa ke kantor polisi guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Dinas Pertanian Lotim,H,Abadi saat dikonfirmasi membenarkan kalau tim KP3 Lotim berhasil mengamankan pupuk bersubsidi yang diduga hasil penimbunan.
” Memang benar ada pupuk yang diamankan tim dan untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan ke bidang yang turun,” ujarnya.
Hal ini juga dibenarkan Kepala Bidang PSP Dinas Pertanian Lotim, L.Kasturi. ” Memang betul ada sekitar lebih dari 5,50 ton pupuk bersubsidi jenis urea dan ZA sebanyak 1 kwintal yang kami amankan di wilayah Jurit baru yang diduga ditimbun,” tegasnya.
” Kita sudah menyerahkan penanganannya ke Polres Lotim malam itu juga,” tegas Kasturi.
Ditempat terpisah Kasat Reskrim Polres Lotim,Iptu M.Fajri sampai berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi meski telah dihubungi melalui chat watshap pribadinya tapi belum ada respon.
Sementara data yang diperoleh dilapanga menyebutkan kalau tim KP3 pertama kali menemukan dugaan penimbunan pupuk bersubsidi jenis urea di rumah AS dengan jumlah sebanyak 31 karung atau 1,550 ton.
Kemudian setelah dilakukan pengecekan kalau pupuk tersebut milik IH,tapi dari IH bahwa pemilik pupuk bersubsidi itu warga Sembalun Bumbung dengan insial IN yang juga merupakan distributor pupuk salah satu perusahaan.
Setelah itu lalu tim bergerak ke wilayah Desa Jurit tepatnya di rumah MH dengan menemukan pupuk bersubsidi jenis ure 75 karung atau 3,750 ton dan pupuk ZA sebanyak dua kwintal yang diduga ditimbun.
Sementara pengakuan MH kalau pupuk diambil di wilayah Sambelia,untuk kemudian dijual ke petani di wilayah Pringgesela dengan harga Rp 450 ribu perkwintal.
Kemudian tim KP3 Lotim membawa pupuk bersama warga yang diduga melakukan penimbunan ke Polres Lotim guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. (red).